Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Desember 2024 | 05.15 WIB

KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Mulai Dicairkan, Cek Rincian Pencairannya

Ilustrasi, KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 yang cair bertahap mulai 6 Desember besok. (beritajakarta.id.) - Image

Ilustrasi, KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 yang cair bertahap mulai 6 Desember besok. (beritajakarta.id.)

JawaPos.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah memulai penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024.

Sebanyak 523.622 siswa penerima KJP Plus dan 15.648 mahasiswa penerima KJMU akan mendapatkan bantuan pendidikan secara bertahap.
 
Plt Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko menuturkan, proses pencairan untuk penerima baru saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
 
“Bagi penerima baru mohon bersabar, karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI. Namun kami akan terus upayakan agar penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).
 
 
Sarjoko berharap, program bantuan sosial (bansos) pendidikan ini dapat meningkatkan akses siswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk meraih pendidikan yang berkualitas. Dengan begitu, generasi emas 2045 dapat tercapai.
 
“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” tambahnya.
 
Salah satu penerima manfaat KJMU Fadillah bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Dana KJMU digunakan untuk membiayai kuliah anaknya, Nadia Eka Putri, di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, sebesar Rp 9 juta per semester.
 
 
“Dananya sudah keluar. Terima kasih kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Dinas Pendidikan, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), karena dananya sudah cair,” ujar Fadillah.
 
Tidak hanya mahasiswa, siswa penerima KJP Plus juga merasakan manfaatnya. Arfan Rafa Mustafid, siswa kelas X SMKN 26 Jakarta, mengungkapkan rasa terima kasihnya setelah menerima bantuan.
Ia mendapatkan dana rutin Rp 235.000 per bulan serta biaya berkala Rp 185.000 per bulan.
 
“Saya sudah mendapatkan dana KJP Plus. Terima kasih Pemprov DKI. Saya akan memanfaatkan bantuan ini dengan lebih giat dan semangat belajar untuk mencapai cita-cita,” ucap Arfan. 
 
Besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan penerima. Penyaluran dilakukan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
 
Masyarakat dapat memantau informasi lebih lanjut terkait bansos pendidikan ini melalui situs resmi atau media sosial Disdik Provinsi DKI Jakarta di @disdikdki dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) di @upt.p4op.
 
Berikut rincian dana yang diterima penerima KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan:
 
SD/MI: Rp 135.000 (rutin) + Rp 115.000 (berkala) + Rp 130.000 (SPP swasta)
 
SMP/MTs: Rp 185.000 (rutin) + Rp 115.000 (berkala) + Rp 170.000 (SPP swasta)
 
SMA/MA: Rp 235.000 (rutin) + Rp 185.000 (berkala) + Rp 290.000 (SPP swasta)
 
SMK: Rp 235.000 (rutin) + Rp 215.000 (berkala) + Rp 240.000 (SPP swasta)
 
PKBM: Rp 185.000 (rutin) + Rp 115.000 (berkala)
 
Sedangkan pemegang KJMU mendapatkan bantuan sebesar Rp 9.000.000 per semester.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore