Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 17.30 WIB

Pedagang Ayam Potong di Jakbar yang Jadi Korban Penipuan Rp 120 Juta Ngaku Dapat Intimidasi 

Ilustrasi- Bocah SMP gondol ratusan juta melalui penipuan. (Afrizal-JPRK) - Image

Ilustrasi- Bocah SMP gondol ratusan juta melalui penipuan. (Afrizal-JPRK)

JawaPos.com - Penjual ayam potong, Ratih, 33, mengaku mendapat intimidasi usai melaporkan kasus dugaan penipuan senilai Rp 120 juta. Intimidasi juga dilakukan melalui surat kesepakatan antara korban dan tersangka yang dibuat sebelah pihak.
 
"Korban diintimidasi untuk menandatanganin kesepakatan, dan dilarang melibatkan penasehat hukumnya, yang selama ini mendampingi," ungkap Pengacara Ratih, Pius Situmorang, Selasa (10/12).
 
"Dalam surat kesepakatan yang dibuat pengacara tersangka, tidak ada kewajiban korban untuk mencabut laporan pidana," sambungnya.
 
Pius mengecam adanya tindakan intimidasi tersebut, karena melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Restorasi justice. Dia pun menilai surat kesepakatan ini tidak memiliki kepastian hukum.
 
 
"Bahwa kesepakatan ilegal atau perdamaian tipu-tipu, yang direkayasa oleh Markus (pengacara tersangka), jauh dari keadilan dan berpotensi menciptakan persoalan yang tidak pernah selesai dan pidana baru, dikarenakan jauh dari keadilan," pungkasnya
 
Sebelumnya, pedagang ayam potong Ratih, 33, diduga menjadi korban penipuan seorang Ketua RW di Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Ratih mengalami kerugian Rp 120 juta. Padahal uang tersebut adalah tabungan hasil berjualan ayam selama 8 tahun.
 
 
Dugaan penipuan ini terjadi setelah korban dimintai pinjaman oleh pelaku senilai Rp 120 juta. Sebagai jaminan, pelaku memberikan 7 rumah kontrakan.
 
“Berawal ketua RW memaksa dan mengiming-imingi hendak menggadai kontrakan, yang berlokasi di kampung Klingkit, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Ratih, Kamis (14/11).
 
Awalnya Ratih dan suami menolak untuk meminjamkan. Namun, lama kelamaan Ratih merasa tak berdaya seperti dihipnotis dan memenuhi permintaan pelaku.
 
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore