Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juni 2024 | 06.47 WIB

Pemkab Bogor Gratiskan Retribusi Pedagang di Rest Area Gunung Mas selama 6 Bulan

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu. - Image

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang mau meninggalkan lapaknya dan pindah ke Rest Area Gunung Mas.

"Insentif yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini misalnya 6 bulan ke depan dibebaskan retribusi," ujar Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu, di sela-sela penertiban PKL di Puncak, Cisarua, Senin (24/6).

Ia mengungkapkan, Pemkab Bogor telah menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan kedepan. Pengelola Rest Area Gunung Mas PT Sayaga Wisata bahkan sedang mengintegrasikan pintu keluar masuk Agro Wisata Gunung Mas dengan rest area, agar para pedagang ramai dikunjungi wisatawan.

Selain itu, Pemkab Bogor juga menggratiskan biaya parkir bagi kendaraan wisatawan yang keluar masuk Rest Area Gunung Mas. Ia menilai sistem parkir berbayar yang diterapkan sejak Rest Area Gunung Mas beroperasi pada medio 2023 sebagai salah satu penyebab sepi pengunjung.

Asmawa mengawali penertiban PKL dengan menggelar apel pasukan, kemudian ia mendatangi sekelompok pedagang yang melakukan aksi demo tepat di depan rest area hingga menutup jalan raya.

Meski sempat berdialog dengan pedagang, tapi Asmawa menginstruksikan petugas Satpol PP untuk membubarkan aksi demo dan melanjutkan pembongkaran lapak-lapak PKL di sepanjang Jalur Puncak.

"Terutama di sepanjang jalur ini, karena pemerintah pusat telah menyiapkan rest area dengan anggaran yang cukup fantastis, tapi tidak dimanfaatkan selama ini," kata Asmawa.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra menjelaskan dari 516 pedagang yang sudah terdata akan pindah ke rest area, 325 diantaranya telah mengambil kunci dan 116 pedagang sempat mengisi kios, namun kembali tutup karena sepi pengunjung.

Kini, Pemkab Bogor memberikan batas waktu beberapa pekan ke depan agar para pedagang mengisi kiosnya masing-masing.

"Kalau nanti dengan batas waktu mereka tidak mau mengisi, kami serahkan ke orang lain. Kami coba masih mengimbau dululah ya karena kami tidak mau mengancam-ngancam teruslah, kami coba mengajak," kata Suryanto.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore