Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Maret 2024 | 13.41 WIB

Kaki Tangan Gembong Narkoba Murtala Dapat Upeti Rp 30 Juta per Kilogram Sabu-sabu

Ilustrasi, Anggota polisi di Aceh tewas dibunuh para gembong Narkoba - Image

Ilustrasi, Anggota polisi di Aceh tewas dibunuh para gembong Narkoba

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Barat memastikan, para tersangka kasus 110 kilogram sabu jaringan internasional merupakan kaki tangan gembong narkoba Murtala. Mereka mendapat bayaran fantastis dari Murtala bila berhasil mengirim sabu ke Indonesia.
 
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, para tersangka menggunakan sistem jaringan terputus dalam berkomunikasi dengan Murtala. Sehingga tidak bersentuhan langsung dengan Murtala.
 
"Yang enam orang ini kaki tangannya Murtala, tetapi mereka tidak tahu kalau Murtala itu di atasnya. Karena, mereka sistemnya terputus. Jadi mereka cuma disuruh ngambil barang dari sini-sini, tapi mereka tidak tahu sebetulnya Murtala itu di atasnya," kata Panji kepada wartawan, Kamis (7/3).
 
 
Panji mengatakan, para kaki tangan Murtala ini mendapatkan imbalan besar. Dihitung dari setiap kilogram sabu yang berhasil dimasukan ke Indonesia.
 
"Imbalannya itu sekitar Rp 20-30 juta per satu kilogram," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional jenis sabu berasal dari Malaysia. Dalam operasi ini, turut diamankan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.
 
Kelompok ini terdiri dari lima orang tersangka dengan inisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24). Para pelaku mengirim sabu ke Indonesia melalui jalur laut dan sempat transit di beberapa wilayah sebelum akhirnya terungkap.
 
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, pengungkapan dimulai ketika petugas menangkap dua tersangka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
 
Informasi dari para tersangka mengarahkan petugas ke Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat. Di sana, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi dengan barang bukti 5 kilogram sabu. 
 
 
Dari pengakuan kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi tentang adanya gudang penyimpanan sabu di Medan, Sumatera Utara. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi di gudang penyimpanan tersebut bersama dengan barang bukti sabu. 
 
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu," kata Syahduddi. 
 
Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap satu tersangka lagi yang bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore