Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2023 | 15.20 WIB

Sederet Rencana Pemerintah Atasi Polusi Udara, Mulai WFH, Wajibkan Kendaraan Listrik, hingga 4 in 1

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai terkait buruknya polusi udara Jakarta di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (16/8/2023). - Image

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota menggelar aksi damai terkait buruknya polusi udara Jakarta di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (16/8/2023).

JawaPos.com - Pemerintah terlihat berprogress mengatasi polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) usai ramai diperbincangkan kualitas udaranya yang tak sehat untuk manusia. Beberapa kebijakan diambil seperti penerapan work from home (WFH) hingga rencana kewajiban menggunakan kendaraan listrik.

Polusi udara Jakarta ini sendiri tak hanya menjadi atensi pemerintah daerah, tetapi juga sudah sampai di tingkat pemerintah pusat. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo sendiri langsung memimpin rapat terbatas terkait kasus ini dengan beberapa kementerian dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
 
 
Belakangan, bersama sederet pejabat lainnya di daerah penyangga Jakarta, menteri-menteri juga melakukan rapat tentang cara mengatasi polusi udara bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Berikut beberapa solusi yang sudah dan akan diterapkan pemerintah terkait polusi udara:
 
 
1. Pemberlakuan WFH
 
Pemprov DKI Jakarta akan menguji coba Work From Home (WFH) bagi PNS yang tidak melakukan pelayanan secara langsung selama dua bulan terhitung hari ini, Senin 21 Agustus-21 Oktober 2023. 
 
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
 
Namun, WFH ini tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan. 
 
”Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (16/8).
 
Dalam perjalanannya, WFH ini, menurut Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, akan juga diikuti oleh pemerintah daerah lainnya di sekitaran Jakarta.
 
 
2. Akan wajibkan pejabat gunakan kendaraan listrik
 
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mewajibkan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan listrik. Pemberlakuan itu akan diterapkan untuk PNS dengan kategori eselon 4 ke atas.
 
"Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listik," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/8).
 
Ide itu muncul usai Heru Budi menggelar rapat bersama dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama dengan sejumlah pimpinan daerah lainnya berkenaan dengan polusi udara di Jakarta.
 
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," tegas mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.
 
 
3. Tilang kendaraan tak uji emisi
 
Pemprov DKI Jakarta akan membentuk satuan tugas untuk merazia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi. Hal ini sehubungan dengan kualitas udara di ibu kota yang semakin memburuk.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 2020. Hal itu sesuai dengan amanat 
Pergub Nomor 66 Tahun 2020.
 
"(Pergub itu) Mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/8)
 
Namun, dalam perjalannya, belum secara menyeluruh pengguna kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Sehingga, ia mengatakan perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.
 
"Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," ucapnya.
 
 
4. Penerapan 4 in 1
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya tengah merencanakan penerapan 4 in 1 penggunaan mobil yang hendak melintas ke area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Hal itu dilakukan untuk menekan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan.
 
"Dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 itu jadi 4 in 1," ujar Budi usai melakukan rapat terbatas soal polusi udara dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (14/8).
 
"Jadi katakanlah yang dari Bekasi, Tangerang, Depok, mereka bersama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun," sambungnya.
 
 
5. Larang kendaraan tak uji emisi masuk kantor
 
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Luckmi Purwandari mengatakan bahwa pihaknya akan melarang mobil yang belum melakukan uji emisi untuk masuk ke wilayah perkantoran KLHK.
 
Hal itu dilakukan sebagai salah satu push strategi agar kendaraan-kendaraan di Jakarta memeriksakan secara rutin emisi yang dihasilkannya agar tidak menimbulkan polusi udara di ibu kota.
 
"Gak boleh ada kendaraan yang tidak memenuhi standar masuk ke kantor kami, nah ini kami di KLHK akan menerapkan ini," ujar Luckmi kepada wartawan, Selasa (15/8).
 
"Tamu atau staf di kantor kami kalau belum uji emisi tidak boleh masuk," imbuhnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore