Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Mei 2023 | 00.18 WIB

Polda Metro Berlakukan Kembali Tilang Manual, Tapi Tak Boleh Ada Razia

Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memastikan diaktifkannya kembali tilang manual bukan karena Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tidak efektif. Melainkan masih banyak ruas jalan yang belum terawasi oleh ETLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, meskipun tilang manual diaktifkan kembali, namun keputusan tilang adalah jalan terakhir petugas. Petugas di lapangan akan mengedepankan edukasi kepada pengendara yang melanggar.

"Tilang itu langkah terakhir dalam kita melakukan tindakan kepolisian. Memang kan ada pelanggaran yang masih bisa dibina, masih bisa diingatkan," kata Latif kepada wartawan, Kamis (17/5).

Pelanggaran-pelanggaran ringan tidak akan dikenakan tilang. Pelanggarnya akan diberi edukasi agar tidak mengulanginya.

"Jadi ETLE atau tilang manual itu bukannya untuk banyak-banyak kita menilang, tapi kan itu sebagai alat, fungsi untuk memberikan edukasi pada masyarakat," jelas Latif.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut dengan tilang manual maupun ETLE, selama berkendara secara tertib. Namun, bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan seperti ugal-ugalan akan dikenakan tilang secara tegas.

"Kita kan tujuannya untuk melakukan tindakan itu kan untuk menyelamatkan mereka. Tetapi kalau sudah membahayakan, tidak ada efek jera sama sekali, tentunya dengan tilang elektronik maupun manual," pungkas Latif.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan tilang manual bagi pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.

"Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Senin (15/5).

Latif juga menjelaskan, penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) tetap diberlakukan dan penindakan dengan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. 

"Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang," jelasnya.

Namun begitu Latif menjelaskan, tidak akan melakukan razia pengendara seperti yang sebelum-sebelumnya. 

"Pemeriksaan hanya yang melakukan pelanggaran, tapi kita tidak ada razia stasioner. Jadi kalau tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut," ucapnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore