
Barang bukti mata uang dolar dan rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menangkap sebanyak 12 orang pelaku sindikat pemalsuan uang dollar Amerika Serikat (AS) dan Rupiah. Whisnu menyebut sindikat ini beroperasi sejak 2020 silam. Mereka beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Timur.
"Jadi, kami berhasil mengungkap 12 tersangka baik pengedar, pendistribusi, penyimpan, pembuat uang palsu, dan pemodal,” ujar Whisnu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3).
Whisnu menerangkan, awalnya polisi menangkap dua orang pengedar uang palsu berupa dollar AS dan Rupiah di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.
"Kemudian kami temukan percetakannya di Surabaya. Percetakan uang palsu di Surabaya itu dikendalikan oleh tersangka ED," katanya.
Selain itu, Barekrim Polri juga berhasil menemukan tempat penyimpanan uang palsu tersebut di Kota Malang, Jawa Timur. Pihaknya pun terus mengungkap peredaran uang palsu ini.
"Mudah-mudahan ke depan kami bisa lagi mengungkap peredaran uang palsu di beberapa daerah," ungkapnya.
Sementara terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu dollar AS di Jakarta Selatan. Dari situ dilakukan pengembangan, lalu penyidik bertransaksi membeli dalam rangka penyidikan.
Transaksi berlangsung di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dari situ ditangkap dua tersangka, kemudian dilakukan pendalaman ke wilayah Jember, Jatim, disimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan 100 ribu.
"Kami juga mengamankan 25 lak uang Rupiah palsu pecahan 100 ribu, kemudian masih ada 7 kardus lagi berisi uang palsu pecahan 100 ribu," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini penyidik menyita barang bukti di antaranya 494.904 lembar uang Rupiah palsu pecahan 100 ribu, 2.400 lembar uang dollar AS palsu pecahan 100 dollar AS, dan 9 lak uang dollar AS palsu pecahan 20 dollar AS.
Adapun mereka telah ditangkap berinisial TH, 48, LS, 54, M, 50, T, 50, AF, 39, TD, 35, ED, 38, S, 43, RS, 38, SUS, 41, SP, 44, dan SUT, 54. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1), Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
