Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Maret 2022 | 04.59 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Jakarta dan Jatim

Barang bukti mata uang dolar dan rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). - Image

Barang bukti mata uang dolar dan rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menangkap sebanyak 12 orang pelaku sindikat pemalsuan uang dollar Amerika Serikat (AS) dan Rupiah. Whisnu menyebut sindikat ini beroperasi sejak 2020 silam. Mereka beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Timur.

"Jadi, kami berhasil mengungkap 12 tersangka baik pengedar, pendistribusi, penyimpan, pembuat uang palsu, dan pemodal,” ujar Whisnu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3).

Whisnu menerangkan, awalnya polisi menangkap dua orang pengedar uang palsu berupa dollar AS dan Rupiah di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.

"Kemudian kami temukan percetakannya di Surabaya. Percetakan uang palsu di Surabaya itu dikendalikan oleh tersangka ED," katanya.

Selain itu, Barekrim Polri juga berhasil menemukan tempat penyimpanan uang palsu tersebut di Kota Malang, Jawa Timur. Pihaknya pun terus mengungkap peredaran uang palsu ini.

"Mudah-mudahan ke depan kami bisa lagi mengungkap peredaran uang palsu di beberapa daerah," ungkapnya.

Sementara terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu dollar AS di Jakarta Selatan. Dari situ dilakukan pengembangan, lalu penyidik bertransaksi membeli dalam rangka penyidikan.

Transaksi berlangsung di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dari situ ditangkap dua tersangka, kemudian dilakukan pendalaman ke wilayah Jember, Jatim, disimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan 100 ribu.

"Kami juga mengamankan 25 lak uang Rupiah palsu pecahan 100 ribu, kemudian masih ada 7 kardus lagi berisi uang palsu pecahan 100 ribu," ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini penyidik menyita barang bukti di antaranya 494.904 lembar uang Rupiah palsu pecahan 100 ribu, 2.400 lembar uang dollar AS palsu pecahan 100 dollar AS, dan 9 lak uang dollar AS palsu pecahan 20 dollar AS.

Adapun mereka telah ditangkap berinisial TH, 48, LS, 54, M, 50, T, 50, AF, 39, TD, 35, ED, 38, S, 43, RS, 38, SUS, 41, SP, 44, dan SUT, 54. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1), Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore