Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Desember 2021 | 23.29 WIB

UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Tetap Rp 4,2 Juta

Bupati Bogor Ade Yasin. M. Fikri Setiawan/Antara - Image

Bupati Bogor Ade Yasin. M. Fikri Setiawan/Antara

JawaPos.com–Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2022 tetap Rp 4,2 juta. Hal itu sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

”UMK sudah (dipastikan), kita tetap memakai yang 2021, tidak ada penurunan dan kenaikan,” ungkap Ade Yasin seperti dilansir dari Antara di Cibinong, Bogor.

Menurut dia, angka UMK Bogor tahun ini sudah di atas batas atas upah minimum yang jika dihitung nilainya Rp 3,7 juta berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. ”Karena (angkanya) sudah melebihi dari peraturan pemerintah. Batas atasnya Rp 3,7 juta, kita Rp 4,2 juta, kan tidak mungkin diturunkan,” tutur Ade Yasin.

Meski begitu, dia mengaku sudah menampung aspirasi dari para buruh yang meminta agar UMK tahun depan dinaikkan 7,2 persen menjadi Rp 4,5 juta melalui surat rekomendasi yang dikirim ke Gubernur Jawa Barat. ”Kita rekomendasikan keinginan buruh, tapi kan gubernur melihat aturan yang ada sekarang, ternyata UMK kita sudah melebihi UMK batas atas sesuai PP 36,” papar Ade Yasin.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Nanda Iskandar menyebutkan, mayoritas pengusaha berat menaikkan upah. Lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih imbas pandemi.

”Selanjutnya juga harus melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya,” terang Iskandar.

Dia menyebutkan, sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19. Pasalnya, selama 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50–70 persen.

Kemudian, 80 persen perusahaan tercatat mengalami penurunan pendapatan. Sehingga, berpengaruh pada operasional perusahaan. Akibatnya, sebanyak 10.271 pekerja terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Iskandar menerangkan, Apindo berharap langkah penyelamatan lain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, seperti memangkas banyak alur birokrasi untuk kemudahan berinvestasi, penundaan pajak atau retribusi daerah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore