Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 November 2020 | 00.17 WIB

Imbas Kerumunan di Rumah Rizieq, Anies Baswedan Akan Diperiksa Polisi

Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Jamaah berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab. - Image

Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Jamaah berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab.

JawaPos.com - Kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang. Setelah pencopotan 2 Kapolda, Polri juga berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan dilayangkan penyidik untuk seluruh komponen dari tingkat RT/RW hingga Gubernur. "Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).

"(Surat klarifikasi) kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan kepada RT/RW, linmas, Lurah, Camat, Walikota Jakpus, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir," imbuhnya.

Pemeriksaan ini berdasarkan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal itu berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan pemanggilan terhadap Anies. Mantan Mendikbud itu rencananya akan diperiksa besok.

Baca juga: Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta Karena Langgar Protokol Kesehatan

"Iya klarifikasi, iya kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham mengambil langkah tegas kepada jajarannya atas terjadinya kerumuman akibat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Idham memutuskan mencopot 2 Kapolda akibat peristiwa tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Pati yang dicopot yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Rudy Sufahriadi. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kerumuman yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Puncak, Jawa Barat.

"Ada dua Kapolda yang nggak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya. Kemudian kedua Kapolda Jawa Barat," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/10).

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=SrSUTMF2P7w

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore