Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2026 | 23.16 WIB

Viral Habib Rizieq Minta Prabowo Bubarkan Ormas Preman: Pimpinannya Jebloskan Penjara!

Habib Rizieq Shihab. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Habib Rizieq Shihab. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebut-sebut beranggotakan dan dipimpin seorang preman. Pernyataan itu disampaikan Rizieq Shihab menyikapi aksi seorang petinggi ormas yang disebut-sebut terlibat dalam demonstrasi 27 Agustus 2026 lalu.

"Meminta kepada Bapak Presiden, begitu juga menteri-menteri yang terkait, organisasi preman tersebut bubarkan," kata Habib Rizieq Shihab dalam tayangan video yang beredar di media sosial, Minggu (30/8).

Habib Rizieq menegaskan, ormas yang beranggotakan preman tersebut hanya mengganggu ketenangan masyarakat. Karena itu, ia meminta agar pimpinan ormas tersebut ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

"Dia hanya mengganggu ketenangan masyarakat, betul? Setuju tidak? Pimpinan premannya tangkap, jebloskan ke penjara!" tegasnya.

Ia menyinggung sikap aparat yang dinilai cepat menangkap para ulama. Menurutnya, seharusnya langkah serupa juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang disebut ormas beranggotakan preman.

"Jangan kalau nangkap kiai cepat, nangkap ustadz cepat, nangkap habib cepat, nangkap santri cepat, nangkap preman takut!" cetusnya.

Karena itu, ia meminta para jemaahnya untuk tidak takut melawan preman.

"Ayo semua saya mau tanya, siap lawan preman? Siap lawan preman? Siap usir preman? Takbir!" imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore