Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2020 | 03.20 WIB

Mulai Hari Ini, Anies Larang Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta

Petugas kasir di minimarket mengemas belanja konsumennya dengan kantong plastik. - Image

Petugas kasir di minimarket mengemas belanja konsumennya dengan kantong plastik.

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan di ibu kota. Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2020.

"Karena itu seluruh pertokoan, baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan semua kewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, dan mulai hari ini efektif ditegakkan peraturannya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7).

Anies mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah Pemprov untuk mewujudkan kehidupan ramah lingkungan. Segala jenis benda maupun kegiatan yang menimbulkan residu akan dikurangi.

Kantong plastik diketahui tidak ramah lingkungan, dan tidak bisa didaur ulang. Sampahnya pun bisa berdampak buruk untuk lingkungan pada masa depan. Sehingga jika tidak segera ditekan bisa membahayakan kehidupan.

Oleh karena itu, Anies mengimbau kepada agar membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja. Sehingga tidak perlu membeli kantong ramah lingkungan dari toko.

"Semangatnya bukan untuk mendorong toko menjual kantong ramah lingkungan. Semangatnya adalah mengurangi adanya sisa, supaya mengurangi sisa, kalau belanja bawa kantong sendiri," imbuhnya.

Penegakkan aturan kantong plastik ini akan dilakukan secara bertahap. Sebab, tidak bisa dipungkiri sampai saat ini masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

"Yang kita lakukan kan bukan mencari pelanggaran saja, yang kita lakukan kalau ada pelanggaran diubah perilakunya, tujuannya merubah perilaku," ucap Anies.

Lebih lanjut, mantan Mendikbud itu menyampaikan, sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik sendiri sebetulnya sudah berjalan sejak Desember 2019. Namun, warga sempat teralihkan dengan terjadinya pandemi Covid-19 pada Februari 2020. Pemprov berharap, nantinya larangan penggunaan kantong plastik tidak hanya untuk pertokoan, swalayan maupun pasar rakyat, tapi berlaku untuk seluruh jenis pedagang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore