
Konferensi pers penipuan berkedok notaris palsu. Sabik
JawaPos.com - Subdit II Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan rumah mewah berkedok notaris palsu. Tiga orang diamankan dalam kasus ini yakni, DH yang berperan sebagai calon pembeli dan yang menjaminkan sertifikat korban untuk mendapat keuntungan. DH diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.
Kemudian DR, berperan sebagai notaris palsu, dan S yang diduga mengetahui proses pemalsuan dan penjaminan sertifikat. Adapun 2 orang lainnya masih berstatus buron, yakni agent property yang diduga abal-abal dengan inisial D serta E yang berperan memalsukan sertifikan korban untuk diubah namanya menjadi tersangka DH.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada polisi dengan nomor LP/4382/VII/2019/ PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Juli 2019. Korban VYS yang hendak menjual rumahnya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan senilai Rp 15 miliar merasa curiga karena sertifikat rumahnya tak kunjung dikembalikan. Akhirnya dia bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan dan diketahui jika sertikat rumahnya sudah beralih nama menjadi tersangka DH.
Pertemuan korban dengan tersangka DH sendiri terjadi akibat peran agent property berinisial D. Setelah diyakinkan, kemudian korban bertemu DH di kantor notaris abal-abal tersangka DR di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan D yang mengaku sebagai staf notaris. Dia mengatakan kepada korban notaris DR sibuk jadi kepada saya aja cukup," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di kantor notaris palsu di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Photo
Konferensi pers penipuan berkedok notaris palsu. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
Agent property ini juga berperan menyakinkan korban agar mau menjual rumahnya kepada tersangka DH. Pun supaya menyerahkan sertifikat tanahnya kepada notaris DR untuk dicek keasliannya ke BPN. Setelah dibujuk korban pun setuju, adanya kantor notaris semakin membuat korban yakin tidak memberikan sertifikatnya kepada pihak yang salah.
"Terjadi penyerahan sertifikat oleh penjual. Setelah ada penyerahan terjadi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kemudian sertifikat itu dipalsukan, properti bergeser diganti nama saudari DH," tambah Suyudi.
Penyerahan sertifikat ini terjadi pada 12 Maret 2019. Tersangka DH bahkan memberikan uang muka kepada korban sebesar Rp 500 juta. Sehingga semakin menyakinkan korban bahwa tidak menjadi korban penipuan.
Kantor notaris yang digunakan oleh DR sendiri lengkap dengan nama notaris asli. Namun, dia memalsukannya. Padahal kantor notaris aslinya berada di warung Buncit, Jakarta Selatan. "Diduga ada TKP lain yang sedang didalami di sebuah rumah di Pondok Indah," terang Suyudi.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku kerap mengubah-ubah nama notaris di kantor abal-abalnya. Di kantor yang terletak di Jalan Iskandarsyah ini, kelompok mafia tanah tersebut sudah beroperasi sekitar 1 tahun.
Setelah dipalsukan, sertifikat itu diagunkan oleh tersangka DH ke sebuah koperasi simpan pinjam di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Hasilnya dia mendpaat uang senilai Rp 5 miliar. Uang itu kemudian dipakai korban untuk membayar hutang Rp 1 miliar, membayar balik nama sertifikat Rp 1,5 miliar dan sisanya untuk membeli jam tangah mewah, serta dibagikan ke anggota lainnya. "Ibu DH ini hidupnya memang gali lobang tutup lobang," imbuh Suyudi.
Sejauh ini korban kelompok DH ini baru 1 orang. Namun, polisi masih melakukan pendalaman apabila ada korban lainnya. Sementara itu, kelompok ini tidak menutup kemungkinan masih berkaitan dengan mafia tanah yang sudah ditangkap sebelumnya. "Mereka ini saling mengenal antar pimpinannya. DH ini tahu sama komplotan yang kemarin diungkap," tegas Suyudi.
Di sisi lain, penyidik juga akan berkordinasi dengan pihak Kementerian ATR/BPN untuk membahas keabsahan peminjaman uang kepada koperasi simpan pinjam yang menggunakan sertifikat rumah korban yang dipalsukan.
Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranta Sertifikat Hak Milik Nomor 1197 atas nama VYS yang telah dipalsukan, tanda terima dengan kop kantor notaris Dr. H. Idham, S.H., M.Kn. tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan PPJB Nomor 67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H., M.Kn.
Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
