Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juli 2019 | 15.15 WIB

Pelaku Penganiayaan Anggota Kostrad Sudah Berselingkuh 2 Tahun

Dodi alias Otong, 37, pelaku penganiayaan anggota Kostrad, Kopral Dua Heri Triyanto. (Istimewa) - Image

Dodi alias Otong, 37, pelaku penganiayaan anggota Kostrad, Kopral Dua Heri Triyanto. (Istimewa)

JawaPos.com - Dodi alias Otong, 37, pelaku penganiayaan anggota Kostrad, Kopral Dua Heri Triyanto telah diamankan oleh jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Dia ditangkap tak jauh dari temlat tinggalnya di RT 02, RW 06 Nomor 41, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (2/7) malam.

Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri mengatakan, saat diamankan pelaku memberikan perlawanan kepada petugas. Oleh karena itu, Otong dihadiahi sebuah tembakan dan mengenai kaki bagian kirinya.

"Dalam penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, jadi kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Khoiri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/7).

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku tega menganiaya Heri lantaran tidak terima ditegur datang kerumah selingkuhannya Maryam. Namun, Heri sebagai Ketua RT setempat dipastikan tidak melontarkan kata-kata yang menjengkelkan. Dia hanya menegur berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum.

Selain itu, Otong juga sebetulnya mengenal Heri. Sebab, pria yang berprofesi sebagai juru parkir itu lahir dan pernah tinggal disekitar rumah Heri. Bahkan, sebagai mantan tetangga, pelaku mengetahui korbannya merupakan anggota TNI.

Heri pun sudah berkali-kali menegur Otong supaya tidak terus menerus mendatangi rumah Maryam. Sebab, perempuan tersebut sudah berkeluarga dan memiliki 2 anak.

"Menurut keterangan, sudah 2 tahun perbuatan melanggar ketertiban umum itu dilakukan," kata Khoiri.

Suami Maryam sendiri diduga tidak mengetahui perselingkuhan istrinya. Sebab, dia sejak pukul 08.00 WIB sudah berangkat kerja. Dan baru pulang pukul 22.00 WIB.

"Suaminya kebetulan belum kami tanyakan suaminya, saat kami tanyakan ke istrinya, Maryam juga tidak mengetahui," tambah Khoiri.

Di tempat sama, Danramil 04 Cengkareng Kapten Inf Sudarsono mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan aparat penegak hukum. Dengan ditangkapnya pelaku, maka mencegah terjadinya permalasahan yang bisa berlarut-larut. "sehingga tidak timbul permasalahan selanjutnya yang berkepanjangan karena kesigapan dari Polres Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, Otong dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore