
Pelaku saat marah-marah ketika diusir jamaah masjid lantaran membawa anjing dan memakai alas kaki. (Istimewa)
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, SM tengah menjalani observasi kejiwaan. Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Musyafak mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara memang ada indikasi perempuan berusia 52 tahun mengalami gangguan kejiwaan.
Berdasar data yang ada, tersangka pernah menjalani pengobatan jiwa di Rumah Sakit Marzuki Mahdi Bogor, serta rumah sakit lainnya. Oleh sebab itu, guna pembuktian lebih konkrit, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan. "Informasi terakhir, hari ini bisa disimpulkan untuk kami buatkan visum," kata Musyafak di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7).
Dalam menangani kasus ini, RS Polri sudah membentuk tim gabungan. Terdiri dari dokter RS Polri dan dokter RS yang pernah menangani SM sebelumnya. Dengan ini, diharapkan masyarakat bisa melihat bahwa pemeriksaan terhadap SM dilakukan secara profesional dan tidak tertutup.
"Kami tidak hanya menerima informasi dari pihak keluarga dalam hal ini suaminya, kami juga mendatangkan dokter ahli jiwa yang menangani dan memang dari hasil pengalaman penyakit dahulu ditangani dokter tersebut. kemudian penanganan dari ahli kami, kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia," tegas Musyafak.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat dikejutkan dengan perilaku SM. Perempuan itu masuk ke dalam masjid Al Munawaroh menggunakan alas kaki. Serta membawa seekor anjing.
Peristiwa ini sempat viral dalam sebuah tayangan pendek. Dalam video itu SM terlihat berbincang dengan salah seorang yang tengah berada di dalam masjid tersebut. Dari audio yang terdengar, SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid itu.
"Suami gue kenapa dikawinin di sini?" kata SM sambil menempatkan anjingnya di karpet masjid Al Munawaroh. Padahal di masjid itu tidak ada acara pernikahan suami SM.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menaikan status hukum SM menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. SM dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
