
Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Jamaah berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab.
JawaPos.com - Kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang. Setelah pencopotan 2 Kapolda, Polri juga berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan dilayangkan penyidik untuk seluruh komponen dari tingkat RT/RW hingga Gubernur. "Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).
"(Surat klarifikasi) kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan kepada RT/RW, linmas, Lurah, Camat, Walikota Jakpus, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir," imbuhnya.
Pemeriksaan ini berdasarkan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal itu berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan pemanggilan terhadap Anies. Mantan Mendikbud itu rencananya akan diperiksa besok.
Baca juga: Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta Karena Langgar Protokol Kesehatan
"Iya klarifikasi, iya kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham mengambil langkah tegas kepada jajarannya atas terjadinya kerumuman akibat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Idham memutuskan mencopot 2 Kapolda akibat peristiwa tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Pati yang dicopot yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Rudy Sufahriadi. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kerumuman yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Puncak, Jawa Barat.
"Ada dua Kapolda yang nggak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya. Kemudian kedua Kapolda Jawa Barat," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/10).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=SrSUTMF2P7w

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
