
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penindakan bus yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Polda Metro Jaya menindak bus-bus 36 antarkota antar provinsi yang me
JawaPos.com - Aparat kepolisian telah meringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan terkubur di kolong jembatan Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, motif pembunuhan itu karena hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban tidak tersalurkan.
Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui bernama RSJ, 33 sedangkan pelaku, adalah MA alais R. “Motif (pembunuhan) karena pelaku suka sama korban. Bahkan sempat mengajak kawin tapi ditolak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta, Kamis (12/8).
Menurut Yusri, pembunuhan itu bermula saat keduanya hendak pergi ke Bogor menggunakan sepeda motor. Di sana mereka akan membekam pasiennya. Namun di tengah jalan, keduanya mampir ke rumah temannya di Bogor. “Keduanya sama-sama trapis bekam. Mampir di rumah temannya, alasan gak enak badan dan minta dibekam sama korban,” ujar Yusri seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Di kediaman temannya di Bogor itu, keduanya sempat cekcok karena lagi-lagi pelaku mengajak nikah kepada korban. Akan tetapi korban menolak dengan alasan sudah mempunyai kekasih. “Pelaku mengajak nikan tapi si pelaku ternyata sudah punya istri. Dan korba juga mengaku sudah punya kelasih,” ujarnya.
Keesokan harinya pelaku kembali mengajak korban bertemu di kolong jembatan Tol Jatikarya, Bekasi. Di sana pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban yang menggunakan cadar itu menolak ajakan pelaku. “Bahkan terakhir sempat ngajak setubuh korban tapi korban tidak mau, hingga akhirnya dilakukan pembunuhan,” ujar Yusri.
Karena hasratnya tak dituruti korban, pelaku memukul kepala korban dengan tangannya dan membekap mulut korban hingga lemas. “Nah, di sini pelaku membunuh korban di jembatan menggunakan tangan, memukul mukanya kemudian dipukul di belakang dan dibekap,” tuturnya.
“Korban ini kan pakai cadar. Setelah dibekap dibawa masuk ke kolong jembatan dengan kondisi lemas, belum tahu hidup apa sudah mati. Kemudian korban gali sendiri, dia tanam (kubur) di situ, tapi tangan korban kelihatan,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022