Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Agustus 2021 | 22.26 WIB

Ditolak Menikah, Pria Ini Bunuh Perempuan Bercadar di Tol Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus  memberikan keterangan pers penindakan bus yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Polda Metro Jaya menindak bus-bus 36 antarkota antar provinsi  yang  me - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penindakan bus yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Polda Metro Jaya menindak bus-bus 36 antarkota antar provinsi yang me

JawaPos.com - Aparat kepolisian telah meringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan terkubur di kolong jembatan Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, motif pembunuhan itu karena hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban tidak tersalurkan.

Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui bernama RSJ, 33 sedangkan pelaku, adalah MA alais R. “Motif (pembunuhan) karena pelaku suka sama korban. Bahkan sempat mengajak kawin tapi ditolak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta, Kamis (12/8).

Menurut Yusri, pembunuhan itu bermula saat keduanya hendak pergi ke Bogor menggunakan sepeda motor. Di sana mereka akan membekam pasiennya. Namun di tengah jalan, keduanya mampir ke rumah temannya di Bogor. “Keduanya sama-sama trapis bekam. Mampir di rumah temannya, alasan gak enak badan dan minta dibekam sama korban,” ujar Yusri seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

Di kediaman temannya di Bogor itu, keduanya sempat cekcok karena lagi-lagi pelaku mengajak nikah kepada korban. Akan tetapi korban menolak dengan alasan sudah mempunyai kekasih. “Pelaku mengajak nikan tapi si pelaku ternyata sudah punya istri. Dan korba juga mengaku sudah punya kelasih,” ujarnya.

Keesokan harinya pelaku kembali mengajak korban bertemu di kolong jembatan Tol Jatikarya, Bekasi. Di sana pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban yang menggunakan cadar itu menolak ajakan pelaku. “Bahkan terakhir sempat ngajak setubuh korban tapi korban tidak mau, hingga akhirnya dilakukan pembunuhan,” ujar Yusri.

Karena hasratnya tak dituruti korban, pelaku memukul kepala korban dengan tangannya dan membekap mulut korban hingga lemas. “Nah, di sini pelaku membunuh korban di jembatan menggunakan tangan, memukul mukanya kemudian dipukul di belakang dan dibekap,” tuturnya.

“Korban ini kan pakai cadar. Setelah dibekap dibawa masuk ke kolong jembatan dengan kondisi lemas, belum tahu hidup apa sudah mati. Kemudian korban gali sendiri, dia tanam (kubur) di situ, tapi tangan korban kelihatan,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore