Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Juli 2021 | 17.35 WIB

Polisi Tindak Karaoke dan Spa yang Buka saat Penerapan PPKM Darurat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - Dery Ridwansah (1) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - Dery Ridwansah (1)

JawaPos.com - Tempat karaoke dan spa yang berlokasi di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi dan Jalan Margaguna Raya, Jakarta Selatan tetap nekat beroperasi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua tempat hiburan itu antara lain K One Spa Men's Health & Executive Spa dan Mars Spa Pondok Indah Gandaria yang dilakukan penindakan pada Minggu (4/7) malam.

"Kedua tempat melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi, Senin (5/7).

Yusri menjelaskan, dari kedua tempat itu pihaknya mengamankan sejumlah orang yang terdiri dari tamu, kasir, terapis, hingga pihak penanggung jawab. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. "Bekasi ada enam orang dan yang di Gandaria ada sembilan orang (yang ditangkap)," ucap Yusri.

Langkah penindakan ini setelah sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan, akan mengawasi penutupan mal dan tempat ibadah saat kebijakan PPKM Darurat berlangsung. "Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, demikian pula tempat peribadatan ditutup sementara," ucap Fadil.

Meski demikian, pasar swalayan maupun pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi, tetapi jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 50 persen. Selain itu, apotek dan toko obat tetap buka selama 24 jam. "Tempat makan hanya menerima makanan delivery atau take away," ungkap Fadil.

Jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyekatan pada setiap wilayah atau titik masuk ibu kota. Sejumlah penerapan ini tidak lain sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19.

"Dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tandas Fadil.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore