Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juni 2023 | 20.55 WIB

Sopir Bajaj Keluhkan Pungli Ormas-Oknum Dishub di Jakarta Fair, Sekali Malak Bisa Mencapai Rp 200 Ribu

Terlihat bajaj mengetem di jalur sepeda kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Jalur sepeda banyak jadi alih fungsi sebagaimana mestinya dan justru dipakai untuk tempat parkir dan tempat berjualan pedagang kopi keliling. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.c - Image

Terlihat bajaj mengetem di jalur sepeda kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Jalur sepeda banyak jadi alih fungsi sebagaimana mestinya dan justru dipakai untuk tempat parkir dan tempat berjualan pedagang kopi keliling. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.c

JawaPos.com - Sopir bajaj mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga oknum berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) di salah satu kawasan pintu masuk Jakarta Fair Kemayoran, Jakarta Pusat.

Salah satu supir bajaj berinisial AR, mengaku pada malam pembukaan Jakarta Fair, seluruh bajaj yang menaikkan penumpang akan ditagih sebesar Rp 5.000.

"Setiap kali narik bawa penumpang, kita bayar R p5.000 ke ormas tersebut. Itu beda lagi tadi sama yang dari Dishub, sekali saja mintanya Rp 200 ribu," kata AR seperti dikutip Antara, Kamis (15/6). 

AR menjelaskan selain kepada ormas, ia dan supir bajaj lainnya juga dipungut bayaran sebesar Rp200 ribu yang dibayar secara patungan atau Rp3.000 per bajaj kepada salah satu oknum berseragam Dishub.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus Kusuma Dewa, saat dihubungi terpisah mengatakan wilayah tersebut merupakan wilayah operasional Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

Namun demikian, ia meminta agar masyarakat maupun sopir transportasi umum dapat melaporkan hal itu jika ada oknum Sudin Perhubungan atau berseragam Dinas Perhubungan yang meminta pungutan liar.

"Itu masuk di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, bukan wilayah kami. Namun, jika ada foto atau nama oknum tersebut, kami dapat telusuri dan tentunya akan dikenakan sanksi," kata Haryo Bagus.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore