Petugas Satpol PP segel bangunan Lapangan MMT Padel Puri, Jakarta Barat, Senin (2/3). (Istimewa)
JawaPos.com - Lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, resmi disegel Pemkot Jakarta Barat, Senin (2/3). Langkah ini diambil setelah bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Operasional lapangan yang tengah naik daun ini pun terpaksa dihentikan total.
Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama menuturkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta menertibkan lapangan padel tak berizin.
"Hari ini, Pemerintah Kota Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Ibu Wali Kota Iin Mutmainnah melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung lapangan olahraga MMT Padel. Penertiban ini menyasar bangunan atas nama PT Kemakmuran Pertama Jaya qq PT Samudra Semesta Raya," ujar Herry saat dikonfirmasi, Senin (2/3).
Proses penertiban dilakukan dengan menutup seluruh akses masuk ke area lapangan. Petugas memasang segel dan spanduk pemberitahuan agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.
"Penertiban yang kami lakukan hari ini berupa penyegelan ulang terhadap bangunan Padel MMT. Selain itu, kami juga melakukan pemasangan banner pemberitahuan di area depan, serta penutupan akses masuk secara total menggunakan rantai," ucapnya.
Meski terlihat modern dan premium, MMT Padel ternyata baru seumur jagung. Lapangan ini diketahui mulai beroperasi sejak Januari 2026. Namun, karena tersandung masalah perizinan, aktivitas olahraga di sana kini harus vakum sementara.
Pihak Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pengelola agar tidak nekat membuka segel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi sebelum izin resmi dikantongi.
"Kami tegaskan, selama proses (penyegelan) tersebut berlangsung, tidak diperkenankan adanya aktivitas apa pun di dalam area. Hal ini berlaku hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh pihak pemilik, yang utamanya mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ungkapnya.
Pemkot Jakarta Barat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para investor dan pelaku usaha lainnya. Kepatuhan terhadap aturan main dianggap sebagai kunci utama dalam menjalankan bisnis di ibu kota.
"Kami dari Pemkot Jakarta Barat menegaskan agar pihak pemilik atau owner mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mutlak diperlukan demi terciptanya tertib bangunan dan kepastian hukum di wilayah Jakarta Barat," tutur Herry.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
