Petugas Satpol PP segel bangunan Lapangan MMT Padel Puri, Jakarta Barat, Senin (2/3). (Istimewa)
JawaPos.com - Lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, resmi disegel Pemkot Jakarta Barat, Senin (2/3). Langkah ini diambil setelah bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Operasional lapangan yang tengah naik daun ini pun terpaksa dihentikan total.
Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama menuturkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta menertibkan lapangan padel tak berizin.
"Hari ini, Pemerintah Kota Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Ibu Wali Kota Iin Mutmainnah melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung lapangan olahraga MMT Padel. Penertiban ini menyasar bangunan atas nama PT Kemakmuran Pertama Jaya qq PT Samudra Semesta Raya," ujar Herry saat dikonfirmasi, Senin (2/3).
Proses penertiban dilakukan dengan menutup seluruh akses masuk ke area lapangan. Petugas memasang segel dan spanduk pemberitahuan agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.
"Penertiban yang kami lakukan hari ini berupa penyegelan ulang terhadap bangunan Padel MMT. Selain itu, kami juga melakukan pemasangan banner pemberitahuan di area depan, serta penutupan akses masuk secara total menggunakan rantai," ucapnya.
Meski terlihat modern dan premium, MMT Padel ternyata baru seumur jagung. Lapangan ini diketahui mulai beroperasi sejak Januari 2026. Namun, karena tersandung masalah perizinan, aktivitas olahraga di sana kini harus vakum sementara.
Pihak Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pengelola agar tidak nekat membuka segel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi sebelum izin resmi dikantongi.
"Kami tegaskan, selama proses (penyegelan) tersebut berlangsung, tidak diperkenankan adanya aktivitas apa pun di dalam area. Hal ini berlaku hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh pihak pemilik, yang utamanya mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ungkapnya.
Pemkot Jakarta Barat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para investor dan pelaku usaha lainnya. Kepatuhan terhadap aturan main dianggap sebagai kunci utama dalam menjalankan bisnis di ibu kota.
"Kami dari Pemkot Jakarta Barat menegaskan agar pihak pemilik atau owner mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mutlak diperlukan demi terciptanya tertib bangunan dan kepastian hukum di wilayah Jakarta Barat," tutur Herry.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022