
Polri menunjukkan 6 personel Satuan Yanma Mabes Polri yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan 2 orang matel di kalibata. (Polri)
JawaPos.com - Melalui sidang etik yang berlangsung hari ini (17/12), Polri memberikan sanksi tegas kepada 6 orang personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Termasuk diantaranya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada 2 di antara 6 polisi tersebut.
Putusan tersebut dijatuhkan lantaran 6 polisi yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus pengeroyokan 2 orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, lantara dampak perbuatan para tersangka sangat fatal. Matel yang menjadi korban pengeroyokan meninggal dunia. Tindakan pengeroyokan juga menyebabkan sekelompok massa mengamuk dan melakukan pengrusakan.
Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Erdi A.Chaniago menyampaikan bahwa dalam sidang etik hari ini terungkap fakta bahwa Bripda AMZ adalah pemilik sepeda motor yang dihentikan oleh 2 orang matel berinisial M dan NAT di Kalibata. Dia juga yang menghubungi Brigadir IAM untuk menyusul ke lokasi pengeroyokan.
”Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel, sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak 4 orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ.” ungkap Erdi kepada awak media pada Rabu malam.
Atas perbuatan kedua personel Satuan Yanma Mabes Polri tersebut, majelis etik memutuskan bahwa mereka telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar aturan. Mereka disanksi PTDH dari dinas kepolisian. Merespons putusan tersebut, AMZ dan IAM tidak terima. Sehingga kedua polisi itu memutuskan untuk melakukan banding.
”Sanksi administratif yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” terang Erdi.
Sementara itu 4 tersangka lain masing-masing berinisial Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB mendatangi lokasi pengeroyokan atas ajakan senior mereka. Para polisi itu mengakui turut melakukan pengeroyokan kepada kedua korban. Atas perbuatan tersebut, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran dan perbuatan tercela.
”Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ucap Erdi.
Serupa dengan kedua polisi yang kena sanksi PTDH, 4 polisi itu juga mengajukan banding atas putusan etik tersebut. Lebih lanjut, Erdi menyampaikan bahwa proses hukum terhadap 6 polisi itu masih terus berjalan. Penanganannya dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan melibatkan personel Bareskrim Polri. Sesuai komitmen, Polri memastikan bahwa proses hukum itu dilaksanakan sampai tuntas.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
