Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 November 2025 | 23.53 WIB

Setengah Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Depok Tunggak Bayar, Nilainya capai Rp 185 Miliar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal memaparkan tentang capaian BPJS Depok pada tahun ini. (Febry Ferdian/Jawa Pos) - Image

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal memaparkan tentang capaian BPJS Depok pada tahun ini. (Febry Ferdian/Jawa Pos)

JawaPos.com - BPJS Kesehatan Cabang Depok mengungkap besarnya beban tunggakan iuran peserta mandiri yang mencapai Rp 185 miliar. Jumlah tersebut disebut cukup untuk membayar klaim fasilitas kesehatan (faskes) hingga tiga bulan.

Di tengah tingginya tunggakan, rencana pemerintah pusat yang sedang menggodok skema pelunasan atau penghapusan tunggakan menjadi harapan baru bagi keberlanjutan pendanaan layanan kesehatan di Depok.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, menyebut kebijakan pemerintah terkait tunggakan masih dalam pembahasan lintas kementerian. Dia menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah pemerintah akan menghapus atau membayarkan tunggakan peserta.

"Kita belum tahu nih, lagi disusun nih. Tentu kalau seandainya memang dibayarkan pemerintah, pasti menambah cash money buat kita untuk membayar faskes," ujarnya.

Livendri mengungkap, selama ini BPJS Depok tetap mampu menjalankan kewajiban pembayaran klaim kepada rumah sakit tepat waktu. Dia kembali menegaskan, ketentuan pembayaran klaim maksimal 15 hari masih dijalankan dengan ketat.

"Sejauh ini sampai saat ini, Alhamdulillah masih tidak ada kendala pembayaran untuk faskes. Jadi, N plus 15 hari masih berlaku. Kalau kita terlambat 1 hari saja, dari 15 hari kalender, kita kena denda," jelasnya.

Bahkan, kata Livendri, keterlambatan internal pun dapat berujung pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada petugas yang lalai. "Kalau memang internal kita, internal kita kena, sampai segitunya. Jadi si kasir dan timnya tadi, sampai ke saya juga mungkin, tergantung nanti hasil auditnya seperti apa," tambahnya.

Di sisi pelayanan, Livendri meminta peserta melapor apabila menemukan masih ada obat yang diminta untuk dibeli sendiri. "Seharusnya dalam hal tidak tersedianya obat di faskes, si faskeslah yang mencari obat tersebut. Bukan peserta yang kemudian membeli sendiri," tegasnya.

Kepala Bagian Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Depok, Rahmanto, mencatat jumlah peserta mandiri yang menunggak iuran di Kota Depok mencapai 209.270 jiwa.  "Jadi, hanya setengah peserta mandiri yang rutin bayar iuran, setengahnya nunggak," ujarnya.

Total tunggakan mencapai Rp185 miliar, nilai yang sangat signifikan bagi operasional pembayaran ke fasilitas kesehatan. "Andaikan jumlah itu lunas, itu kita bisa bayar ke rumah sakit 3 bulan. Jadi kalau bertanya apakah berpengaruh, sangat berpengaruh," kata Rahmanto.

Dari total tunggakan tersebut, 52 persen (sekitar Rp 97 miliar) merupakan tunggakan di atas 24 bulan batas maksimal penagihan sesuai Perpres 82/2018.

Rahmanto merinci tunggakan berdasarkan kelas layanan:

Kelas 1: 30 ribu jiwa, tunggakan Rp 59 miliar, kelas 2: 39 ribu jiwa, tunggakan Rp 55 miliar, dan kelas 3: 139 ribu jiwa, tunggakan Rp 70 miliar

Sementara tunggakan 2 sampai 4 bulan tercatat sekitar 20 persen, dan sisanya berada di rentang 5–23 bulan.

Di tengah beban tunggakan yang menggunung ini, Rahmanto menilai rencana pemerintah menghapus atau menalangi tunggakan merupakan momentum penting bagi BPJS. Dia berharap skema yang dipilih pemerintah tidak sekadar penghapusan, melainkan pelunasan oleh negara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore