
Ilustrasi sabu-sabu. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10) malam, di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya.
Dua pelaku berinisial DF, 38, dan MR alias Panjul, 17, ditangkap di lokasi kejadian. Keduanya tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu siap edar.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi membenarkan adanya tangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim langsung bergerak melakukan observasi, dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar," ujar AKP Imron Mas’adi, Sabtu (25/10).
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais dan Panit Opsnal Ipda Renno, petugas menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, serta ponsel Samsung yang digunakan untuk transaksi.
"Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal," tambah Imron.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DF diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara Panjul masih berstatus remaja berusia 17 tahun. Polisi kini menelusuri lebih jauh peran keduanya, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di wilayah tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi, baik melalui Call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat di no. Wa. 082211110110 semua layanan bebas pulsa," imbuhnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
