Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Oktober 2025 | 12.58 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Sepatan Tangerang, Polisi Sita 14 Bungkus Narkoba

Ilustrasi sabu-sabu. (Dokumentasi Jawa Pos)  - Image

Ilustrasi sabu-sabu. (Dokumentasi Jawa Pos) 

JawaPos.com - Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10) malam, di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya.

Dua pelaku berinisial DF, 38, dan MR alias Panjul, 17, ditangkap di lokasi kejadian. Keduanya tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu siap edar.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi membenarkan adanya tangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim langsung bergerak melakukan observasi, dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar," ujar AKP Imron Mas’adi, Sabtu (25/10).

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais dan Panit Opsnal Ipda Renno, petugas menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, serta ponsel Samsung yang digunakan untuk transaksi.

"Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal," tambah Imron.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DF diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara Panjul masih berstatus remaja berusia 17 tahun. Polisi kini menelusuri lebih jauh peran keduanya, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di wilayah tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi, baik melalui Call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat di no. Wa. 082211110110 semua layanan bebas pulsa," imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore