Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17.11 WIB

Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba di Kelapa Gading, Polda Metro Jaya Amankan 1,8 Kilogram Barang Bukti

Barang bukti dan pengedar narkoba yang ditangkap di Kelapa Gading, Jakut. Kedua pengedar kini sudah menjadi tersangka. (Polda Metro Jaya) - Image

Barang bukti dan pengedar narkoba yang ditangkap di Kelapa Gading, Jakut. Kedua pengedar kini sudah menjadi tersangka. (Polda Metro Jaya)

JawaPos.com - Peredaran narkoba di Jakarta masih terjadi meski polisi sudah berulang mengungkap kasus. Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap 2 orang pengedar di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (16/10). Lewat penangkapan itu, polisi mengamankan 1,8 kilogram barang bukti yang terdiri atas narkoba jenis sabu, ekstasi, dan etomidate. 

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin menyampaikan bahwa penangkapan 2 pengedar itu bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah ditindaklanjuti, polisi mendapati terjadinya peredaran 3 jenis narkoba tersebut.

Pengedar yang ditangkap terdiri atas satu orang laki-laki berinisial H berusia 31 tahun dan seorang perempuan berinisial E berusia 51 tahun. Kedua tersangka ditangkap di depan Indomaret, Jalan Pulau Putri Nomor 22, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,8 kilogram sabu, 6 butir ekstasi, dan 3 cartridge pod.

”Kami berhasil mengamankan 2 tersangka inisial H dan E di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, 6 butir ekstasi, dan 3 cartridge vape yang mengandung Narkotika,” kata AKP Abdul pada Sabtu (18/10).

Tidak berhenti sampai di situ, Polda Metro Jaya turut melakukan mengembangan dan penyelidikan untuk mendalami penangkapan 2 orang pengedar tersebut. Namun, penyidik tidak menemukan keberadaan barang bukti maupun tersangka lain dari pengendar tersebut. Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

”Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore