
Deretan sepeda motor yang dicuri oleh sindikat pelaku curanmor antar pulau. (Polres Metro Jakut)
JawaPos.com - Aksi sindikat pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) antar pulau di Jakarta kerap bikin resah warga. Karena itu, aparat kepolisian bergerak untuk membongkar sindikat tersebut. Hasilnya Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil mengamankan 43 sepeda motor. Seluruhnya hendak dikirim ke luar Jakarta.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 6 Agustus lalu. Persisnya setelah terjadi pencurian motor di wilayah hukum Polres Metro Jakut. Penyelidikan langsung dilakukan aparat kepolisian di pesisir Jakarta tersebut.
”Tim Satreskrim (Polres Metro Jakut) langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” terang AKBP James.
Benar saja, saat diperiksa, petugas mendapati 5 unit motor, termasuk motor milik korban. Motor-motor itu hendak dikirim ke Muaro Bungo, Jambi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 5 orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.
”Kelima tersangka berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” ungkap James.
Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat itu sudah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan lebih lanjut membawa Polres Metro Jakut ke Provinsi Jambi. Mereka dibantu oleh Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.
”Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga menetapkan 2 orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara mereka kini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut.
”Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
