
Ilustrasi rokok eceran (Dok/JawaPos.com)
JawaPos.com – Rencana larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta menuai penolakan dari pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai aturan tersebut bisa menyengsarakan 1,1 juta PKL dan UMKM di ibu kota.
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun meminta DPRD DKI Jakarta tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut mata pencaharian rakyat kecil. Menurutnya, hal ini dapat kembali memancing kembali amarah rakyat seperti aksi berujung ricuh di akhir Agustus lalu.
"Saya minta DPRD DKI Jakarta tidak mengulangi lagi peristiwa itu. Oleh karena itu, APKLI bersama pelaku ekonomi kerakyatan di seluruh DKI Jakarta, dan 1,1 juta UMKM, meminta dengan hormat, agar DPRD DKI Jakarta segera menghapus pasal-pasal terkait pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR DKI," ujar Ali Mahsun, Senin (22/9).
Menurutnya, aturan larangan jual rokok eceran dan pembatasan zonasi 200 meter dari sekolah akan membuat banyak warung kelontong terpaksa tutup.
"Raperda KTR DKI Jakarta yang memaksa tidak boleh jual rokok eceran, efeknya pendapatan pedagang kecil akan jatuh. Bahkan bisa kehilangan mata pencaharian. Begitu juga dengan memaksa larangan penjualan zonasi 200 meter dari sekolah, kita bisa bayangkan kalau aturan itu diberlakukan di Jakarta, semua warung kelontong tutup," jelasnya.
Ali Mahsun menambahkan, penjualan rokok bukan hanya soal keuntungan, tapi juga mendongkrak penjualan barang lain.
"Dengan berjualan rokok, selain mendongkrak omzet pedagang kecil, juga menjadi magnet bagi konsumen untuk membeli barang kebutuhan yang lain. Dengan kata lain, perputaran modal dan barang terus bergulir," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus KTR DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menyebut aturan ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia pun menyebut hingga kini tidak ada aduan penurunan penjualan UMKM.
"Kita sudah keliling ke beberapa tempat untuk sosialisasi Perda KTR, DKI Jakarta ini termasuk yang terakhir. Tidak ada itu kami menerima laporan penurunan penjualan. Ini dari hasil kunjungan kita ya. Tapi kalau dari di lapangan kami juga belum tahu," ujarnya.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Raperda KTR tidak akan merugikan UMKM.
"Pasti perda itu (Raperda KTR) tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu," ujar Pramono, Selasa (16/9).
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha kecil.
"Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi. Aturan tersebut hanya membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertutup, di antaranya gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan," tambahnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
