Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 September 2025 | 18.42 WIB

Pansus Raperda KTR Loloskan Pasal Larangan Jual Rokok Deka Sekolah, Pedagang Minta DPRD Tidak Bunuh UMKM

Ilustrasi rokok eceran (Dok/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi rokok eceran (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com – Rencana larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta menuai penolakan dari pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai aturan tersebut bisa menyengsarakan 1,1 juta PKL dan UMKM di ibu kota.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun meminta DPRD DKI Jakarta tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut mata pencaharian rakyat kecil. Menurutnya, hal ini dapat kembali memancing kembali amarah rakyat seperti aksi berujung ricuh di akhir Agustus lalu.

"Saya minta DPRD DKI Jakarta tidak mengulangi lagi peristiwa itu. Oleh karena itu, APKLI bersama pelaku ekonomi kerakyatan di seluruh DKI Jakarta, dan 1,1 juta UMKM, meminta dengan hormat, agar DPRD DKI Jakarta segera menghapus pasal-pasal terkait pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR DKI," ujar Ali Mahsun, Senin (22/9).

Menurutnya, aturan larangan jual rokok eceran dan pembatasan zonasi 200 meter dari sekolah akan membuat banyak warung kelontong terpaksa tutup.

"Raperda KTR DKI Jakarta yang memaksa tidak boleh jual rokok eceran, efeknya pendapatan pedagang kecil akan jatuh. Bahkan bisa kehilangan mata pencaharian. Begitu juga dengan memaksa larangan penjualan zonasi 200 meter dari sekolah, kita bisa bayangkan kalau aturan itu diberlakukan di Jakarta, semua warung kelontong tutup," jelasnya.

Ali Mahsun menambahkan, penjualan rokok bukan hanya soal keuntungan, tapi juga mendongkrak penjualan barang lain.

"Dengan berjualan rokok, selain mendongkrak omzet pedagang kecil, juga menjadi magnet bagi konsumen untuk membeli barang kebutuhan yang lain. Dengan kata lain, perputaran modal dan barang terus bergulir," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus KTR DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menyebut aturan ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia pun menyebut hingga kini tidak ada aduan penurunan penjualan UMKM.

"Kita sudah keliling ke beberapa tempat untuk sosialisasi Perda KTR, DKI Jakarta ini termasuk yang terakhir. Tidak ada itu kami menerima laporan penurunan penjualan. Ini dari hasil kunjungan kita ya. Tapi kalau dari di lapangan kami juga belum tahu," ujarnya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Raperda KTR tidak akan merugikan UMKM.

"Pasti perda itu (Raperda KTR) tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu," ujar Pramono, Selasa (16/9).

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha kecil.

"Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi. Aturan tersebut hanya membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertutup, di antaranya gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan," tambahnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore