Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 01.57 WIB

Kasus Eksploitasi ABG Sebagai LC hingga Hamil di Jakbar, Begini Tanggapan Wagub Rano Karno

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi kasus ABG jadi korban eksploitasi seksual dengan menjadi pemandu lagu (LC) hingga hamil di Jakarta Barat.

Rano menekankan perlunya peran orang tua dalam mengawasi anak mereka. Menurutnya, meski Jakarta menyandang predikat Kota Layak Anak, tidak serta merta menjadikan pengawasan anak hanya bertumpu pada pemerintah.

Apalagi, Jakarta memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak. 

"Kita nggak bisa mantau satu per satu kan. Tapi artinya, itu kan fasilitas yang disediakan oleh, RPTRA itu bagian dari awal untuk membangun karakter anak-anak," ujar Wagub Rano di Balai Kota, Senin (11/8).

Menurutnya, pemerintah hanya bisa menyedialan fasilitas seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk membangun karakter anak-anak Jakarta.
Namun, ia mengakui keamanan mutlak pun tidak bisa dijamin.

"Di RPTRA itu banyak sekali. Apa dibilang kita aman? Belum tentu 100 persen aman. Itu kembali lagi kepada bagaimana anak, apa orang tua menjaga anak-anak segala macam," jelasnya.

Rano menjelaskan, predikat kota layak anak tidak berarti fokus pada satu kasus atau anak tertentu saja. Yang terpenting adalah sistem perlindungan yang menyeluruh.

"Artinya begini, pengertian yang melayak anak itu bukan berarti kita personal kepada satu anak, tapi sistem yang kita ciptakan untuk anak-anak di Jakarta," tegasnya.

Kronologi Eksploitasi Anak Dibawah Umur Sebagai Pemandu Karoke (LC) hingga Hamil di Jakarta Barat

Kasus ini diungkap Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebanyak 12 tersangka ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik kejahatan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan, kasus bermula ketika korban SHM, 15, mendapat tawaran kerja melalui Facebook sebagai pemandu karaoke di Bar Starmoon dengan bayaran Rp125 ribu per jam.

Namun, korban justru diminta melayani hubungan seksual dengan bayaran Rp175 ribu sampai Rp225 ribu. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi karena anaknya hamil lima bulan.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore