
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (tengah), Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) dan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, saat berkunjung ke Terminal Terpadu Pulo Gebang.
JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memeriksa empat orang petugas yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Dugaan pungli tersebut berupa permintaan sebungkus rokok yang terekam dalam video viral di media sosial.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sejak pertama kali mendapatkan informasi pada malam hari sebelumnya.
“Nah, saya coba. Saya semalam sudah mendapatkan itu. Kemudian saya juga mendapat informasi dari teman-teman media. Saya share ke siapa nih? Nah, itu ada jelas di sini,” kata Syafrin di Jakarta, Minggu (29/6).
Syafrin menjelaskan, setelah menerima informasi, Dishub langsung bergerak cepat untuk mengidentifikasi kendaraan operasional yang terekam dalam video serta lokasi kejadian. Dari penelusuran tersebut, pihaknya berhasil mengantongi identitas tim yang bertugas di titik tersebut.
“Intinya begini, setelah saya mendapatkan informasi tersebut, saya langsung bertindak. Kita langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana, sehingga kita bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas salah satu unit tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syafrin menuturkan bahwa karena kejadian tersebut terjadi menjelang akhir pekan, pemeriksaan internal akan dilakukan paling lambat pada hari Senin (30/6).
“Karena kemarin hari libur, maka kita akan lakukan pemeriksaan paling lambat besok hari Senin terhadap yang bersangkutan. Karena di satu tim itu ada empat orang petugas. Kita tidak tahu siapa yang di dalam unit,” ungkapnya.
Syafrin juga menerima informasi dari rekan media bahwa telah beredar klarifikasi dari sopir bajaj yang menjadi korban dalam video tersebut. Namun demikian, hal itu tidak akan menghentikan proses pemeriksaan internal.
“Nah, itu saya sudah share. Nanti silakan. Tapi walaupun ada klarifikasi itu dari si pengemudi, si pengemudi bajaj dalam hal ini, tetap saya akan melakukan pemeriksaan secara detil,” tegasnya.
Syafrin menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap petugas yang terbukti melakukan pungli, tanpa pandang bulu. Ia menyatakan, jika pelaku merupakan Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), maka akan diberhentikan. Sementara jika pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli, maka jika yang bersangkutan adalah PJLP, itu akan saya berhentikan. Dan jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan,” pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
