Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 06.00 WIB

Sidang Kasus Penipuan Konser Musik senilai Rp 3,7 Milar Digelar, Tipu Korban dengan Cek Kosong

Kolase foto Ranggo terdakwa kasus penipuan modus pinjam uang event konser musik yang saat ini disidangkan di PN Jakarta Barat. (Istimewa) - Image

Kolase foto Ranggo terdakwa kasus penipuan modus pinjam uang event konser musik yang saat ini disidangkan di PN Jakarta Barat. (Istimewa)

JawaPos.com – Sidang kasus penipuan bermodus pinjaman uang untuk acara konser musik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/6). Terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo, yang disebut sebagai penyelenggara event musik Sabiphoria, diduga membawa kabur uang sebesar Rp 3 miliar milik korban Njoto Soe Eksan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan menyatakan, Ranggo dijerat Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan. "Terdakwa ini menjanjikan keuntungan 25 persen dari uang yang dipinjam yakni janji akan dikembalikan Rp 3,75 miliar," ujar Darmawan usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Slipi.

Modusnya, terdakwa meminjam uang pada 2023 dengan dalih untuk menyelenggarakan konser di lima kota. Ia merayu korban dengan keuntungan besar dan mengikat perjanjian kontrak tertulis. Korban akhirnya mentransfer uang dalam dua tahap, masing-masing Rp 1,5 miliar.

"Terdakwa ini memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp 3 miliar," tambah Darmawan.

Namun, semuanya berubah ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut. Ternyata, cek tidak bisa diuangkan karena saldo tidak mencukupi.

"Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," kata Darmawan. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat ini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore