Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Maret 2025 | 11.30 WIB

Viral! Pelajar SMA Melahirkan Sendiri di Warung Warga, Bayinya Dibuang ke Semak-Semak, Begini Kondisinya Sekarang

Ilustrasi pelajar SMA melahirkan di sebuah warung di Desa Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. (@folkkonoha) - Image

Ilustrasi pelajar SMA melahirkan di sebuah warung di Desa Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. (@folkkonoha)

JawaPos.com - Sebuah rekaman CCTV yang menghebohkan viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan momen seorang remaja putri melahirkan di sebuah warung warga di Desa Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Mirisnya, bayi yang baru lahir itu langsung dibuang ke semak-semak.

Peristiwa melahirkan tanpa bantuan medis itu terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Jahatnya ibumu nak," tulis @folkkonoha dikutip JawaPos.com, Sabtu (15/3). 

Bayi yang dibuang itu baru ditemukan oleh warga keesokan paginya sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi pun melakukan penyelidikan guna mengungkap orang tua pelaku pembuang bayi tersebut. 

Setelah diusut, ternyata pembuang bayi tersebut merupakan seorang remaja perempuan berinisial NMP, 17, yang masih berstatus pelajar SMA. Sementara itu, sang kekasih, FR, 21, yang ikut menemani proses lahiran di warung, juga seorang pelajar SMA. Keduanya diketahui merupakan warga setempat.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, menjelaskan, personel Polsek Indrapura segera mengevakuasi bayi malang itu, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari para saksi.

"Tim kami segera melakukan penyelidikan terkait temuan bayi laki-laki itu," ujar Sagala dikutip Sabtu (15/3).

Diduga kuat, bayi tersebut merupakan hasil hubungan keduanya, dan mereka nekat menjalani persalinan sendiri dengan peralatan seadanya.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa bayi itu dilahirkan oleh NMP dengan bantuan pacarnya, FR," jelas Sagala.

Saat ini, kedua remaja tersebut telah diserahkan dari Polsek Indrapura ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dua sejoli itu dijerat Pasal 305 KUHP Subs Pasal 76b dan 77b UU Nomor 35 tahun 2014.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore