JawaPos.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya mengungkapkan masih adanya penggunaan air tanah oleh pihak swasta di sembilan kawasan dan 12 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai Zona Bebas Air Tanah (Zobat).
Padahal, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021, seluruh pihak di kawasan tersebut diwajibkan beralih ke air PAM.
Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan menegaskan, sejumlah kawasan elite di Jakarta seperti Mega Kuningan, SCBD, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono sudah mulai menggunakan air PAM. Namun, masih banyak pihak yang belum patuh terhadap regulasi tersebut.
"Wilayah-wilayah yang sudah menggunakan air PAM di sembilan area contohnya Mega kuningan, SCBD dan beberapa lagi ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Hariyono, selanjutnya kita memang mendorong supaya mereka comply dengan aturan itu satu," ujar Syahrul di Balai Kota.
Syahrul mengatakan, pelanggaran umumnya dilakukan oleh pengelola gedung pihak swasta. Meski mengetahui adanya pelanggaran, Syahrul mengaku mengalami kesulitan dalam penindakan. Pasalnya, PAM Jaya tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar.
"PAM Jaya saat ini posisinya idle kalau mereka masih menggunakan air tanah, karena memang sekali lagi kan bukan domain PAM Jaya untuk mengatakan aturan yang ada seperti itu," ungkapnya.
Penindakan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat setelah terbitnya Pergub Nomor 93 Tahun 2021.
"Kami hanya bisa mendorong kepatuhan, tetapi tidak memiliki wewenang untuk menindak langsung," katanya.
Meski tidak mengetahui pasti jumlah pengguna air tanah di kawasan Zobat, PAM Jaya dapat mengukur tingkat okupansi penggunaan air tanah. Sebagai langkah tegas, Syahrul menyatakan bahwa PAM Jaya telah mengusulkan penutupan sumber air tanah atau sumur (deep well) di kawasan Zobat.
Syahrul mengatakan PAM Jaya telah mengusulkan pengguna air tanah di kawasan zobat agar dapat ditindak langsung. Penindakan dapat dilakukan dengan menutup sumber air tanah atau sumur (deep well) di kawasan zobat itu.
"Tentu penutupan dari deep well yang mereka saat ini sudah gunakan, concern PAM Jaya lebih ke situ. Kalau sudah jadi pelanggan PAM Jaya di area zobat, maka tutup deep well-nya," ujar dia.