JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Yakni sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
"Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas," ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan.
Fredy menyebut, nama-nama anggota Dewan Kota/Kabupaten juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi. Selanjutnya, hasil seleksi telah disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur.
"Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” terang Fredy.
Dewan Kota/ Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi. Mereka berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota/kabupaten administrasi.
Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk mendapatkan satu orang Bakal Calon Anggota dengan perolehan jumlah suara terbanyak. Kemudian di tingkat kota/kabupaten dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta M. Fuadi Luthfi menyatakan menolak penetapan anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta terpilih periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
Fuadi menilai penetapan tersebut cacat prosedural lantaran tidak melibatkan Komisi A DPRD DKI Jakarta, yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan.
“Kami sampai pada satu kesimpulan bahwa penetapan Dekot periode 2024-2029 cacat prosedural,” tegas Fuadi Jumat (27/12/2024).
Fuadi meminta agar Keputusan Gubernur Jakarta No. 854 Tahun 2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang mengesahkan penetapan anggota Dekot periode 2024-2029 segera direvisi atau ditinjau ulang.
Ia mendesak penetapan Dewan Kota dilakukan melalui mekanisme sebenarnya. Seharusnya, kata Fuadi, setelah seleksi di tingkat kota rampung, tim seleksi menyerahkan hasil kepada Pj Gubernur Jakarta untuk selanjutnya diserahkan ke pimpinan di DPRD.
Nantinya, DPRD melalui Komisi A akan melakukan pendalaman terhadap calon dewan kota dan membuatkan rekomendasi kepada Ketua DPRD. Barulah, Ketua DPRD menyerahkan rekomendasi kepada Pj Gubernur untuk dilaukan penetapan.
“Tetapi dilakukan pendalaman di Komisi A selaku mitra Pemprov DKI Jakarta di bidang pemerintahan. Selanjutnya dari Komisi A barulah rekomendasi dikeluarkan pada pimpinan DPRD, lalu diumumkan oleh Pj gubernur,” jelas Fuadi.
Fuadi juga mempertanyakan dasar pengambilan keputusan sepihak oleh Pj Gubernur Jakarta Teguh yang langsung mengumumkan nama-nama anggota Dekot tanpa pendalaman di Komisi A DPRD. Ia mengkhawatirkan adanya potensi kepentingan tertentu atau politik transaksional dalam proses ini.
“Jangan-jangan ada kepentingan sepihak dan politik transaksional,” terangnya.
Padahal, menurut Fuadi, seleksi anggota Dekot telah dilakukan secara terbuka melalui panitia seleksi di tingkat kecamatan dan kota. Namun, tahapan berikutnya justru berlangsung tertutup, tanpa melalui mekanisme Komisi A DPRD.
“Ini jelas menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat, seolah-olah proses seleksi berjenjang yang berlangsung selama ini hanya sekadar seremonial. Terkesan tidak taat prosedur dan transaksional,” kata Fuadi.