JawaPos.com - Ratusan buruh merayakan kemenangan atas Pengujian materiil undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UUCK) yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Puluhan buruh membuka baju mereka usai majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima beberapa gugatan buruh yakni terkait tenaga kerja asing (TKA).
"Yang dari Garda Metal, yang Cowok ayo kita semua buka baju, kita rayakan kemenangan kita," ujar orator di atas mobil komando di kawasan patung kuda Monas, Kamis (31/10/2024).
Puluhan buruh pun mengikuti instruksi itu dengan membuka baju mereka. Mobil orator kemudian menyetel musik lagu tipe X berjudul kamu gak sendirian. Baruh pun menyanyikan lagu itu dengan mengubah lirik menjadi "Percayalah Padaku Meski digelap Malam Buruh Gak Sendirian".
"Kita wajib bersenang-senang merayakan kemenangan kita," tambah orator tersebut.
Diketahui, sebanyak 2.000 buruh menggelar aksi di patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2024). Ribuan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja itu datang guna mengawal langsung pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebuah mobil komando memperdengarkan secara langsung jalannya pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengeras suara. Ribuan buruh pun duduk dengan tertib mendengarkan pembacaan putusan dengan serius.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, terdapat 2.000 buruh yang mengawal langsung pembacaan putusan MK di patung kuda Monas.
"Pada hari ini, kami melakukan aksi pengawalan sekitar 2.000 orang dari Jabodetabek, memastikan keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan Uji Materil atau Judicial Review Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di patung kuda Monas, Kamis (31/10/2024).
Ia menjelaskan, terdapat tujuh poin penting dalam gugatan buruh di MK. Yakni, sistem pengupahan, outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja ), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti dan kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.
"Kita minta 7 pasal itu dinyatakan inkonstitusional, tidak berlaku," tegas Said Iqbal.