Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Oktober 2024 | 00.43 WIB

20 Ribu Buruh Akan Kawal Putusan MK tentang UU Ciptakerja di Patung Kuda Monas Besok

Ilustrasi demo buruh bagian dari langkah kalangan pekerja memperjuangkan haknya. - Image

Ilustrasi demo buruh bagian dari langkah kalangan pekerja memperjuangkan haknya.

 
JawaPos.com - Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso menyatakan akan ada 20 ribu lebih buruh menggelar aksi di patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2024). Para buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja akan mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
 
"Kira-kira ada 20 ribu lebih buru akan ikut mengawal putusan MK di patung kuda," ujar Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024).
 
Ketua Exco Partai Buruh Jakarta itu juga menjelaskan, puluhan ribu buruh yang hadir berasal dari sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya. Ia berharap, MK menerima gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh.
 
 
 
"Persiapannya kita di DKI Jakarta pasti menjadi tuan rumah dari kawan-kawan kita yang ada di wilayah penyangga DKI Jakarta khususnya seperti Jawa Barat, Banten, Tangerang, Bogor, besok kita akan tumpah ruah disini," tegas Winarso.
 
Diketahui, uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.
 
Presiden Serikat Buruh Said Iqbal sebelumnya menjelaskan, putusan MK ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia. Pasalnya, banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pihak pekerja. Serikat buruh juga menyoroti semakin mudahnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan. Termasuk juga besaran pesangon kerja yang turun jauh di UU Cipta Kerja.
 
Said mendesak MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan. 
 
"Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh," kata Said.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore