Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Oktober 2024 | 16.52 WIB

Jokowi Berhentikan Heru Sebagai Pj Gubernur DKI, Digantikan Teguh Setyabudi

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/10/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/10/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta. Putusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta. 
 
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan Kamis (17/10/2024).
 
Dalam Keppres tersebut, kata Ari, jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Teguh Setyabudi yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi. 
 
 
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat bapak Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur  DKI Jakarta," terang Ari.
 
Untuk diketahui, masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir hari ini 17 Oktober 2024.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
 
Berdasarkan pasal 4, Kementerian dalam Negeri dan DPRD dapat mengusulkan masing-masing tiga kandidat sebagai Pj Gubernur. 
 
Namun, DPRD DKI tidak mengusulkan nama Heru untuk kembali memimpin Jakarta. DPRD lebih memilih mengusulkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang meraih 8 suara, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir 7 suara, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik 7 suara.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore