Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Agustus 2024 | 22.09 WIB

Ramai Penolakan Rencana Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Dirjen Perkeretaapian: Diberlakukan Secara Bertahap  

Penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun Palmerah dan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jakarta. Kereta rel listrik (KRL) atau Commuter Line kembali dipadati para pekerja setelah libur lebaran 1445 Hijriah/2024. - Image

Penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun Palmerah dan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jakarta. Kereta rel listrik (KRL) atau Commuter Line kembali dipadati para pekerja setelah libur lebaran 1445 Hijriah/2024.

JawaPos.com — Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi klarifikasi soal rencana penerapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK.

DJKA memastikan skema tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan.

Dirjen Perkeretaapian M. Risal Wasal memastikan belum ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK juga belum akan diberlakukan.

Saat ini, Kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait. "Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," terangnya.

"Sebagai informasi, rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran," lanjutnya.

Bahkan, DJKA juga akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat. Untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek.

"Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat," urainya.

Dia mengatakan, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengkonfirmasi berbagai informasi terkait tarif dan layanan KRL Jabodetabek kepada petugas.

"Bisa juga langsung kepada DJKA melalui kanal media sosial Instagram @ditjenperkeretaapian, Twitter (X) @perkeretaapian, maupun kanal resmi lainnya," paparnya.

Sebelumnya, skema penerapan tarif KRL ini terungkap dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2025. Dalam nota keuangan itu disebutkan bahwa akan dilakukan perbaikan skema PSO untuk KRL Jabodetabek. Salah satunya adalah berupa sistem tiket elektronik KRL berdasarkan NIK.

Skema tersebut langsung menuai protes dari para pengguna KRL. Mereka menumpahkan aspirasinya melalui media sosial, dengan menyuarakan penolakan atas skema tarif tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore