Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Mei 2024 | 23.54 WIB

Comot Foto Cewek dari Medsos, 3 Pria Lakukan Pemerasan Melalui Aplikasi MiChat

Polisi menangkap 3 pelaku pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi MiChat di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

JawaPos.com - Polisi menangkap 3 pelaku pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi MiChat di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Tiga pelaku memeras korban hingga mengalami kerugian sebesar belasan juta rupiah.

 
Adapun tiga pelaku pemerasan dengan modus aplikasi kencan MiChat itu berinisial VN, 21, AA, 26, dan MAS, 20. Mereka menggunakan foto profil dan indenititas palsu untuk menarik korban.
 
“Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Kapolsek Abdul Jana kepada wartawan, Selasa (14/5).
 
Abdul Jana menjelaskan bahwa pelaku VN menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan MiChat dengan nama fiktif Putri Nita. 
 
Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500 ribu yang kemudian disepakati menjadi Rp 200 ribu setelah proses tawar-menawar.
 
Pada saat yang telah ditentukan, pelaku VN bersama pelaku AA berangkat dari kos menuju tempat pertemuan dengan korban di sekitar Gang Sate Hasan, Jalan Peta Selayan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (5/5) lalu.
 
Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
 
Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.
 
Keesokan harinya, korban menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s.
 
Setelah itu, para pelaku menggadaikan handphone tersebut sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000.
 
Polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 
 
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali," terang Abdul Jana.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
 
 
 “Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegas Abdul Jana. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore