Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Mei 2024 | 01.34 WIB

Termasuk Ketua RT, 4 Orang Jadi Tersangka Pembubaran Pendoa Rosario di Tangsel

Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum.

 
JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pembubaran jemaat katolik yang sedang berkumpul memanjatkan doa Rosario. Salah satu tersangka adalah Ketua RT berinisial D, 53.
 
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santosa mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan adanya alat bukti untuk menaikan status hukum keempat orang tersebut.
 
"Terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5).
 
Selain D, tersangka lainnya adalah I, 30; S, 36; dan A, 26. Dalam penetapan tersangka ini, penyidik mengantongi barang bukti berupa rekaman video saat terjadi penganiayaan, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951dengan ancaman 10 tahun. Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan penjara maksimal satu tahun. Serta Pasal 55 KUHP ayat (1).
 
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa Katolik dikabarkan diserang oleh warga di Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten saat sedang melaksanakan ibadah Rosario pada Minggu (5/5) malam. Peristiwa terjadi saat mereka berkumpulkan di salah satu rumah.
 
Kemudian datang Ketua RT yang tak terima kelompok tersebut melaksanakan ibadah di dalam rumah. Setelah itu terjadi keributan antara mahasiswa dan warga.
 
Berdasarkan keterangan saksi melalui video yang beredar, disebutkan bahwa Ketua RT setempat tidak terima kelompok mahasiswa ini ngotot melaksanakan ibadah di dalam rumah karena menggangu warga. Seharusnya mereka melaksanakannya di dalam gereja sesuai tempat ibadah yang seharusnya.
 
Ketua RT yang naik pitam langsung berteriak-teriak meminta kelompok ini tidak beribadah di dalam rumah. Teriakan tersebut mengundang keramaian warga hingga terjadi keributan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore