
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan seorang guru berinisial YP sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Tersangka adalah wali kelas korban di salah satu SD yang berada di wilayah Serpong, Tangsel. Atas perbuatannya, YP terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa status YP yang semula terlapor kini sudah menjadi tersangka. Polisi telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. YP juga langsung ditahan.
”Sudah (menjadi tersangka),” ungkap Wira saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (22/1).
Menurut Kompol Wira, tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis sebagaimana laporan yang telah dibuat oleh para pelapor. Yakni Pasal 418 KUHP Juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman untuk tersangka mencapai belasan tahun.
”Sesuai laporan polisi itu pasal yang dilaporkan Pasal 418 KUHP Juncto Pasal 6 Undang-Undang TPKS. (Ancaman hukumannya) di sana 12 tahun,” kata dia.
Wira mengakui, jumlah korban dalam kasus tersebut terus bertambah. berdasar laporan kepolisian, setidaknya ada 9 korban yang sudah melapor kepada polisi. Berdasar hasil pendalaman pada proses penyidikan, polisi mendapati jumlah korban lebih dari 9 orang.
”Yang lapor kemarin sesuai laporan polisi (ada) 9 orang dalam 1 laporan. Memang dalam proses penyidikan kami identifikasi ada 25 korban,” terang dia.
Melalui penyidikan tersebut, polisi juga berhasil mengungkap modus pelaku dalam melaksanakan aksi pelecehan seksual terhadap murid-muridnya. Yakni dengan memberikan imbalan tertentu. Mulai memberi uang jajan, mainan, dan imbalan lainnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengecam tindakan pelaku dan mendorong agar aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas. Menurut Benyamin, tindakan tersebut sama saja dengan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.
Sebagai orang nomor satu di Tangsel, dia tidak bisa mentoleransi perbuatan pelaku. Dia memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi. Selain mendorong proses hukum pidana, sanksi administratif berat dipastikan akan dijatuhkan kepada pelaku.
”Saya mengutuk keras tindakan itu, itu adalah perbuatan yang sangat keji dilakukan di lingkungan pendidikan,” kata dia.
Benyamin menyatakan bahwa dirinya sudah menginstruksikan kepada jajaran Pemkot Tangsel untuk memberikan sanksi yang paling tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Tidak hanya itu, dia menjamin pelaku tidak lagi memiliki tempat di lingkungan sekolah. Dia tidak ingin peristiwa serupa terjadi lagi dan siswa di Tangsel menjadi korban. Untuk proses hukum, dia menyerahkan kepada polisi.
”Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Saya minta kasus ini diproses seadil-adilnya. Kami akan kawal sampai tuntas agar para korban mendapatkan keadilan yang layak,” ujarnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
