Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Maret 2024 | 23.34 WIB

Tegas, Polda Metro Jaya Larang Ormas Minta THR kepada Pengusaha!

Ilustrasi uang THR. (Ekoanug/Pixabay)

 
 
JawaPos.com - Polda Metro Jaya melarang Organisasi Masyarakat (Ormas) memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha. Bagi yang membandel akan ditindak secara tegas.
 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku usaha diminta melapor apabila diminta menyetor oleh ormas tertentu. Setelah itu akan ditindak tegas.
 
"Segera Laporkan Kepada pihak Kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (30/3).
 
Ade menegaskan, ormas dilarang bertindak seperti preman. Mereka akan ditertibkan bila melanggar.
 
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," jelasnya.
 
Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mentolerir aksi premanisme. Termasuk pemerasan oleh anggota ormas.
 
 
"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," tegasnya. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore