Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Maret 2024 | 16.35 WIB

Empat Pelaku Tawuran yang Sebabkan Pemuda Tewas di Duren Sawit Ditangkap

Ilustrasi tawuran di Manggarai. Sumber foto: (Radar Surabaya) - Image

Ilustrasi tawuran di Manggarai. Sumber foto: (Radar Surabaya)

JawaPos.com – Polisi menangkap pelaku pembacokan hingga pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial SSA tewas dalam tawuran di Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Ada empat pelaku yang ditangkap dalam perkara tersebut. 

Pelaku pertama adalah APD yang bertindak sebagai pelempar batu ke tubuh korban, kemudian DY yang melakukan pembacokan, BFP yang menyembunyikan pelaku, dan AR yang masih dalam penyelidikan.
 
Masih ada pelaku lain seperti MAI, U, F, dan AIR yang terlibat dalam tawuran itu hingga kini masih dalam pencarian. 
 
 
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dalam aksinya, para pelaku mengatasnamakan kelompok remaja bernama Genk Bhirues (Biang Rusuh) Kampung Sumur Bersatu yang kemudian berseteru dengan kelompok remaja anak Lapak Klender.
 
Tawuran tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Kejadian berawal ketika korban SSA melintas di Jalan Dermaga Raya dengan menggunakan sepeda motor bersama kelompoknya.
 
Setelah memarkir motor, tiba-tiba korban diserang oleh kelompok pelaku sehingga korban mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan di atas betis yang menyebabkannya mengalami pendarahan besar.
 
“Dan ketika korban di larikan ke Puskesmas Duren Sawit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang pada saat itu jaga karena kehabisan darah,” ujar Nicolas kepada wartawan, Minggu (17/3).
 
 
Setelah itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menangkap para pelaku di daerah Cilengsi, Bogor, pada Kamis (14/3) lalu. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa sajam jenis celurit warna silver yang digunakan oleh pelaku DY untuk membacok korban.
 
Atas kelakuannya, tersangka diancam hukuman pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun dan UU Darurat no. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan pidana paling lama 10 Tahun
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore