Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2023 | 02.39 WIB

Penerapan ERP karena Ganjil Genap dan 3 in 1 Tak Efektif Atasi Macet

Aturan ganjil genap lebih lama 1 jam dari sebelumnya. Yakni pagi pukul 06.00-10.00. Sedangkan untuk yang sore ditambah durasinya dari pukul 16.00-21.00.  (Salman Toyibi/JawaPos) - Image

Aturan ganjil genap lebih lama 1 jam dari sebelumnya. Yakni pagi pukul 06.00-10.00. Sedangkan untuk yang sore ditambah durasinya dari pukul 16.00-21.00. (Salman Toyibi/JawaPos)

JawaPos.com - Wacana penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) semakin mengemuka karena sistem pengendalian lalu lintas di Jakarta yang berlangsung selama ini tidak efektif mengurai kemacetan.

Sebelumnya sudah ada sistem pengendalian kemacetan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Yaitu, 3 in 1 dan ganjil genap. Bahkan ruas jalan yang diberlakukan di sistem ganjil genap lebih banyak dibanding 3 in 1.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah dua kali menerapkan pengendalian kemacetan sistem ganjil genap lebih dan dibanding 3 in 1.

"Pertama, 3 in 1. Ternyata kurang efektif karena yang ingin masuk kawasan ini sebelumnya sudah ada para joki. Mereka membayar joki," ujar Syafrin Liputo, Senin (16/1).

Setelah dievaluasi, 3 in 1 diganti dengan ganjil-genap. Namun, tak juga kunjung berhasil mengurai kemacetan lalu lintas di Ibu Kota Jakarta.

Ditambah pula volume kendaraan di Jakarta Bodetabek terus bertambah setiap hari. Itu pun cukup masif. Maka dari itu, dilakukan pengendalian lalu lintas yang lebih dinilai lebih ketat, yaitu jalan berbayar elektronik atau ERP. "Prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan konjungsion price," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan pemberlakukan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Kini kebijakan itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam Raperda itu diatur bahwa pemberlakuan ERP akan diterapkan di beberapa ruas jalan di Ibu Kota. Mulai dari pukul 05.00-22.00. Terkait dengan hari-harinya akan ditentukan lebih lanjut.

"Dalam hal keadaan tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik," bunyi Raperda tersebut, dikutip Selasa (10/1).

Adapun tujuan dari diberlakukannya jalan berbayar tersebut, disebut untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota yang selama ini kemacetannya sulit diurai.

Dengan diterapkannya jalan berbayar, hal itu membuat pengguna transportasi pribadi akan berpikir ulang dan memilih menggunakan transportasi umum.

"(Penerapan ERP untuk) transfer progresif beban, manfaat, dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum dan sarana prasarana perkotaan," tulis dalam Raperda itu

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore