
Photo
JawaPos.com - Polemik lahan di Pancoran Buntu 2, Jakarta Selatan antara warga setempat dengan PT Pertamina masih terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ikut turun tangan membantu warga dalam kasus ini karena diduga sudah terjadi pelanggaran HAM.
Perwakilan LBH Jakarta, Jihan Fauziah dalam diskusi publik bertajuk 'Penggusuran atau Penataan Pancoran Buntu' di Aula Pamentas Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (3/11) menceritakan upaya pihaknya dalam membela hal penghuni lahan Pancoran Buntu 2.
Jihan menceritakan bahwa perjuangan pihaknya dimulai dari aksi unjuk rasa hingga melaporkan Pemprov DKI Jakarta dan Pertamina kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan serta Ombudsman Republik Indonesia. Dalam serangkaian upaya pembelaan yang dilakukan Jihan menyebut bahwa sempat terjadi bentrok antara pemghuni lahan dengan ormas dan pihak kepolisian pada bulan Maret lalu.
"Awalnya kami lapor ke Ombudsman DKI Jakarta, tetapi dialihkan ke Ombudsman RI. April 2022, kami memenuhi panggilan Ombudsman. Ketika itu panjang lebar kami sampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi, tetapi pihak Ombudsman justru kembali mempertanyakan soal legitimasi kepemilikan lahan," ungkap Jihan dalam keterangannya.
Atas hal tersebut, Jihan mengaku kecewa karena akhirnya laporan tersebut tidak diproses.
"Kami semua walkout," imbuhnya.
Terlepas dari pelanggaran HAM yang terjadi, Jihan mengakui adanya sejumlah dokumen kepemilikan atas lahan Pancoran Buntu 2 yang dimiliki Pertamina. Namun, dirinya bersikukuh warga berhak atas tanah seluas 4,4 hektar itu karena telah menempati dan tinggal di lahan sejak puluhan tahun lalu.
"Dalam pemulihan aset harus dilihat aspek sosial, bukan hanya hukum. Warga yang menempati lahan sudah puluhan tahun tinggal, Pertamina yang kini mengaku sebagai pemilik (lahan) ke mana saja?" ungkap Jihan.
Patuhi Keputusan Hakim
Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr Beniharmoni Harefa memaparkan tentang Res Judicata Pro Veritate Habetur. Hal ini menyebutkan bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar dan harus dipatuhi.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, lahan Pancoran Buntu 2 sempat digugat mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, berdasarkan putusan Nomor: 585/PK/PDT/1992 dan Nomor: 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996, Mahkamah Agung menyatakan PT Pertamina merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas bidang tanah di Pancoran Buntu 2.
"Putusan (hakim, Red) selalu diterima sebagai suatu kebenaran. Sebuah putusan (hakim, Red) membentuk suatu hak, dan apa yang telah diadili dianggap mengikuti kebenaran. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, semua pihak wajib mematuhi keputusan," paparnya.
Walau begitu, Beniharmoni mengimbau kepada Pertamina dan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemulihan aset secara humanis. Salah satunya adalah dengan memberikan uang pindah kepada warga yang saat ini berada di lahan tersebut.
"Yang terpenting adalah sosialisasi terkait pemulihan aset dan edukasi hukum," tutupnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022