Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2024 | 05.26 WIB

Tak Pandang Usia! Remaja SMP tega Cabuli Anak TK di Jaktim, Kini Jadi Tersangka

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (istimewa) - Image

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (istimewa)

JawaPos.com - Kasus pencablan nampaknya kian marak dibeberapa wilayah, tak mengenal waktu hingga batas usia.

Belum lama di Surabaya, Jawa Timur seorang siswi kelas 6 SD berusia 13 tahun tega dicabuli oleh empat orang sekaligus, hal ini dilakukan pihak keluarga kandung sendiri.

Bocah 13 tahun dicabuli oleh ayah kandung, kakak hingga dua pamannya yang berlangsung selama 2 tahun, hingga sang anak mengalami trauma yang cukup berat.

Kini baru-baru ini di Ciracas, Jakarta Timur, seorang remaja SMP berinisial SH (114) terduga pelaku pencabulan anak perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).

Namun polisi telah menetapkan SH sebagai tersangka usai melakukan beberapa penyelidikan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku juga masih berusia di bawah umur.

"Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum)," ujar Nicolas Ary lilipaly kepada wartawan dikutip dari PMJ News, Kamis (25/1/2024).

Nicholas menjelaskan pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, sempat viral di media sosial terkait dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur.

Korban seorang bocah perempuan yang masih duduk di Taman Kanak Kanak (TK), sedangkan pelaku diduga remaja kelas dua SMP.

Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga menggeruduk kediaman terduga pelaku. Dinarasikan dugaan pencabulan ini terjadi di pinggir kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkannya dan pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Lebih lanjut Lina mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini telah ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore