Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Agustus 2021 | 17.00 WIB

Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Ini Aturan dan Titik-Titiknya

Lalu lintas yang padat di tol dalam kota kawasan Jalan Gatot Subroto saat arus mudik dari Jakarta, Jumat (31/5). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Lalu lintas yang padat di tol dalam kota kawasan Jalan Gatot Subroto saat arus mudik dari Jakarta, Jumat (31/5). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Hal ini menyusul ditiadakannya penyekatan di 100 titik.

"Ada tiga (pengganti penyekatan). Pertama, adalah pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (11/8).

Sambodo menjelaskan, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00–20.00 WIB di 8 ruas jalan. Kebijakan ini menyesuaikan dengan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta. "Hal ini didasari dengan SK keputusan Bapak Kadishub nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021," jelas Sambodo.

Kendati demikian, ganjil genap ini tidak berlaku bagi sepeda motor. "Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," pungkas Sambodo

 

Berikut 8 ruas jalan diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:


  1. Ruas Jalan Sudirman.

  2. Ruas Jalan MH Thamrin.

  3. Ruas Merdeka Barat.

  4. Ruas Jalan Majapahit.

  5. Ruas Jalan Gajah Mada.

  6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.

  7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.

  8. Ruas Jalan Gatot Subroto.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore