
Lalu lintas yang padat di tol dalam kota kawasan Jalan Gatot Subroto saat arus mudik dari Jakarta, Jumat (31/5). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Hal ini menyusul ditiadakannya penyekatan di 100 titik.
"Ada tiga (pengganti penyekatan). Pertama, adalah pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (11/8).
Sambodo menjelaskan, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00–20.00 WIB di 8 ruas jalan. Kebijakan ini menyesuaikan dengan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta. "Hal ini didasari dengan SK keputusan Bapak Kadishub nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021," jelas Sambodo.
Kendati demikian, ganjil genap ini tidak berlaku bagi sepeda motor. "Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," pungkas Sambodo
Berikut 8 ruas jalan diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
