
Pergerakan lalu lintas (lalin) arus mudik Lebaran dari Jakarta menuju arah Pelabuhan Merak melalui Gerbang Tol Merak, Cilegon, Banten pada H-4 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 terpantau ramai lancar pada Jumat dini hari (28/3/2025). (Dery Ridwansah/
JawaPos.com - Meski Ramadhan belum tiba, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mulai menyiapkan antisipasi untuk arus mudik Lebaran 2026.
Untuk mengantisipasi kepadataan kendaraan selama arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini, Korlantas dan Kemenhub menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Strategi tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.
”Pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," terang Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (12/2).
Aan pun membeber beberapa strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan oleh Korlantas Polri bersama Kemenhub.
Yakni rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil genap berdasar nomor kendaraan.
Khusus pemberlakuan one way untuk mudik tahun ini bakal diberlakukan mulai Kilometer 70 ruas tol Jakarta-Cikampek-Kilometer 421 jalan tol Semarang-Solo.
Jadwal pemberlakuannya dimulai pada 17 Maret 2026 mendatang. Persisnya mulai pukul 12.00 WIB. One way itu akan berlaku sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk arus balik, one way mulai diberlakukan dari Kilometer 421 Jalan Tol Semarang-Solo sampai Kilometer 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
One way tersebut diberlakukan mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB-29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
”Saat one way di waktu arus mudik, akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta. Sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik,” lanjut Aan.
Nantinya, kendaraan dari jalan tol Cisumdawu yang melintasi tol Cipali menuju Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik, dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Untuk penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai diberlakukan dari KM 421 ruas tol Semarang-Solo hingga KM 70 tol Japek pada 17 Maret 2026 pukul 10.00-12.00 WIB.
Sementara saat arus balik, dilakukan mulai KM 70 tol Japek hingga KM 421 tol Semarang - Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
”Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat," ungkap Aan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022