Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2023 | 16.48 WIB

Bupati Bogor Atur Truk di Parung Panjang, Petugas Diminta Konsisten Jalani Perintah Perbup

MULAI TERTIB: Sejak ada penertiban t ruk oleh Dishub Kabupaten Bogor pada Rabu (15/11/2023), truk di Parung Panjang parkir di kantor parkir. - Image

MULAI TERTIB: Sejak ada penertiban t ruk oleh Dishub Kabupaten Bogor pada Rabu (15/11/2023), truk di Parung Panjang parkir di kantor parkir.

JawaPos.com - Persoalan kesemrawutan operasional truk tambang yang dikeluhkan warga di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mulai mendapatkan titik temu. Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi peraturan bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.

Revisi itu diteken Iwan Setiawan pada Jumat (17/11). Salah satu isi perintah dari revisi perbup itu adalah mengubah jam operasional truk tambang. Semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Iwan Setiawan mengatakan bahwa selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang tentang jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi itu menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang. Di Tangerang dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan Setiawan sebagaimana dikutip dari Radar Bogor, Sabtu (18/11).

Iwan mengatakan, dalam revisi perbup itu juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat. Yakni, masyarakat dapat melakukan pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Dari sisi jajaran Pemkab Bogor, Iwan memerintahkan dinas perhubungan (dishub) melakukan pengawasan 24 jam.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengaku, revisi perbup itu merupakan bentuk keseriusan Bupati Bogor dalam merespons keluhan masyarakat. “Selain mengurai kemacetan akibat kepadatan, kita berharap perbup ini juga melindungi para pengendara," ujar Dadang.

Selain itu, pihak Dishub Kabupaten Bogor juga tengah membangun portal jalan di dekat kantor Kecamatan Parung Panjang sebagai alat pengendali untuk memudahkan pemberlakuan jam operasional truk tambang. Portal tersebut memiliki tinggi maksimal 4,2 meter. Pada saat jam operasional, portal dibuka dengan ketinggian maksimal.

Ketika belum memasuki jam operasional truk tambang, ketinggian portal menjadi 2,1 meter hingga 3,5 meter agar angkutan tambang tidak bisa melintas sebelum jam pemberlakuan. Pembangunan portal serupa juga akan dipasang di tiga titik lainnya. Yaitu, di Caringin, Jasinga, hingga Cigudeg. Langkah lainnya dari Dishub Kabupaten Bogor yaitu menyediakan kantong-kantong parkir.

TERKUNCI: Lalu lintas terkunci karena ada kecelakaan di Jalan Parung Panjang, Selasa (14/11/2023) malam. Satu orang tewas.

"Untuk memaksimalkan penerapan jam operasional tersebut, petugas Dishub juga akan berjaga selama 24 jam yang dibagi ke dalam tiga sif," tegas mantan Kasitrantib Kecamatan Parung Panjang itu.

Di pihak lain, Komunitas Parungpanjang Bersatu yang selama ini menyuarakan keluhan masyarakat Parung Panjang ke Pemkab Bogor menyambut baik respons dari Pemkab Bogor.

Dia meminta jajaran Dishub Kabupaten Bogor untuk konsisten menjalankan perintah atas revisi dari perbup soal operasional truk tambang. Jangan hanya hangat-hangat taik ayam. "Selama ini Perbup dibuat tapi tidak dijalankan," tegas Ketua Komunitas Parungpanjang Bersatu Tb. Ule Sulaeman kepada JawaPos.com, Sabtu (18/11).

Dia mengingatkan Dishub Kabupaten Bogor yang memegang tupoksi pengawasan terhadap terhadap jam operasional truk tambang di Parung Panjang agar konsisten menjalankan tugasnya. Yaitu mengawasi tiga sif dalam 24 jam. "Biasanya kalau ada anggarannya pasti jalan," ujarnya penuh optimistis.

Dalam kesempatan itu Tb Ule mendesak agar jalan tambang segera dituntaskan. Pasalnya transporter terus berjalan. Pihak gunung tambang atau quarry terus menjalankan usahanya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore