Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 November 2023 | 03.16 WIB

Kurir Ekspedisi Peras Korban Pakau Modus Surat DPO Palsu, Dapat Uang Rp 2 juta

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya - Image

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya

JawaPos.com - Seorang kurir ekspedisi berinisial NU, 30, ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus membuat surat daftar pencarian orang (DPO) ke korbannya di Tambora, Jakarta Barat. Dari aksinya, pelaku mendapat Rp 2 juta dari korban yang diancamnya

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku mulai melancarkan aksinya sejak September 2023 silam dan ditangkap pada 3 November 2023 di rumahnya kawasan Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima. 
 
"Pelaku membuat laporan polisi palsu tanpa hak yang dibuat dengan menggunakan handphone dengan format yang diambil dari Google lalu diedit," katanya kepada wartawan, Senin (13/11).
 
 
Putra menerangkan, pelaku membuat surat DPO palsu itu dengan mengambil logo Tribata Polri kemudian memasukkan nama target di dalam DPO kasus narkoba dan laporan polisi yang pelaku buat.
 
 
Ia memaparkan, sudah ada 9 nama yang telah dimasukkan pelaku ke daftar surat DPO palsu yang dibuat secara ilegal itu.
 
"Dari 9 orang, hanya 2 korban yang memberikan uang ke pelaku senilai Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu," ungkap Putra.
 
Dengan berbekal surat DPO itu, pelaku menakuti korban yang telah dimasukkan namanya ke dalam surat tersebut. Kemudian, pelaku juga menawarkan jasa untuk dapat menghapus databese daftar nama DPO yang dibuatnya sendiri.
 
"Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi, maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan pelaku agar bersedia membantu mereka agar DPO itu bisa dihapus dari database Kepolisian," ungkapnya.
 
Setelah korban memberikan sejumlah uang, pelaku kemudian mengubah daftar nama DPO korban dengan cara diedit.
 
"Lalu ditunjukkan kepada mereka bahwa laporan polisi tersebut telah diubah sehingga tidak ada lagi nama mereka," kata Putra.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore