Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Oktober 2023 | 19.49 WIB

Polisi Ungkap Kasus Narkoba dari Kampung Ambon, Sita Sabu Senilai Rp 25 miliar

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita sebanyak 25,1 kilogram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka berinisial RG, MI, dan ZF (Royyan/JawaPos.com) - Image

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita sebanyak 25,1 kilogram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka berinisial RG, MI, dan ZF (Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita sebanyak 25,1 kilogram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka berinisial RG, MI, dan ZF. Jika dirupiahkan, total narkoba itu senilai puluhan miliar rupiah. 

"Kalau dinominalkan harga, kurang lebih sekitar Rp 25 miliar dengan asumsi harga 1 gram sabu adalah Rp 1 juta di pasaran," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Kamis (26/10).

"Kita asumsikan kalau 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang perhari, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa," sambungnya.
 
 
Pengungkapan ini, kata Syahduddi, bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sini, polisi menangkap seorang kurir berinisial RG di depan ruko, Cariu, Kabupaten Bogor.
 
"Dengan barang bukti narkotika yang diamankan seberat 547 gram," jelasnya.
 
Setelah melakukan pendalaman terhadap RG, ia menerangkan bahwa penyidik mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat yang kemudian mengantarkan pada pelaku lain berinisial IM di perumahan kawasan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat. 
 
"Dari informasi tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 325 gram," ungkap Syahduddi. 
 
"Kemudian tim juga melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2106 gram atau 2,1 kg di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten," sambungnya 
 
Setelah itu, dari 3 TKP tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya barang bukti narkoba yang paling besar di salah satu hotel di wilayah Benda, Tangerang, Banten.
 
"Dan mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kg," jelas Syahduddi.  
 
Dari penangkapan seluruh tersangka dan barang bukti yang disita dan diinterogasi, para tersangka menyatakan bahwa jaringan ini merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia, Aceh, kemudian Jakarta, Bogor, dan Cianjur.
 
Atas kelakuannya, para tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar rupiah dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman. 
 
Kemudian untuk pasal subsidernya dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore