Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 05.57 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 10 Anak Perempuan di Bogor

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila. - Image

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.

JawaPos.com–Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pelaku asusila inisial MS, 50, di sekitar musala wilayah Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat. Sebanyak 10 anak perempuan rentang usia 3-12 tahun jadi korban.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menyampaikan, aksi pencabulan MS diketahui setelah salah satu korban ketakutan ketika bersama orang tuanya melintas di dekat MS.

”Korban ini ketakutan ketika melintas di depan pelaku dan berkata kepada ibunya, kalau orang jahat harus dihukum tidak?” kata Rizka seperti dilansir dari Antara.

Kompol Rizka menerangkan, dari pertanyaan anak itu membuat ibunya memperdalam keterangan hingga terbongkar perlakuan cabul yang dialami anaknya bahkan sembilan korban lain. Pelaku melakukan aksinya di sekitar musala dekat dengan rumahnya. Area musala itu memang tempat anak-anak bermain.

MS mengiming-imingi korban dengan rayuan dan uang jajan Rp 5.000 dan makanan. Korban MS yakni 10 anak. Kompol Rizka menyampaikan, MS dijerat ancaman hukuman pencabulan. Polisi juga masih menunggu hasil visum para korban untuk mengetahui dengan pasti apakah sampai kepada tindakan persetubuhan.

”Pelaku melakukannya di sekitar musala, bukan di dalam musala. Ada ruangan tertutup, seperti gudang. Sementara pencabulan, kita tunggu hasil visum,” jelas Rizka Fadhila.

Kompol Rizka menegaskan MS dijerat pasal 76 D dan atau 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pelaku diancam hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kompol Rizka mengimbau agar para orang tua menjaga dan mengawasi anak-anak yang sedang bermain di lingkungan rumah, untuk dapat mengarahkan anak-anak jangan mudah terbujuk rayuan dengan lingkungan sekitar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore