Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Desember 2020 | 17.36 WIB

Malam Tahun Baru, Operasional Transportasi Umum Sampai Pukul 20.00

BEROPERASI NORMAL: Seluruh layanan TransJakarta kembali beroperasi normal setelah sempat terhenti di beberapa koridor akibat banjir di Jakarta. (Salman Toyibi) - Image

BEROPERASI NORMAL: Seluruh layanan TransJakarta kembali beroperasi normal setelah sempat terhenti di beberapa koridor akibat banjir di Jakarta. (Salman Toyibi)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan operasional transportasi publik pada malam tahun baru. Angkutan umum hanya beroperasi sampai pukul 20.00.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hari ini, Kamis (31/12) angkutan umum di Jakarta hanya beroperasi sampai pukul 20.00. Ketentuan itu tidak berlaku untuk angkutan khusus tenaga medis.

”Ini semua berlaku bagi semua jenis angkutan umum, baik itu MRT dan bus Transjakarta,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (31/12).

Selain pembatasan operasional angkutan umum, sejumlah jalan protokol di Jakarta juga ditutup total hingga tengah malam. Seperti Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Dampaknya, hotel di sepanjang kawasan tersebut tidak diizinkan menggelar acara tahun baru. “Hanya ambulans dan kendaraan yang kondisi darurat yang boleh melintas,” imbuh Sambodo.

Baca juga: Selama 3 Pekan, TransJakarta Beroperasi Hanya Sampai Pukul 20.00

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, kebijakan pembatasan operasional transportasi itu berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Dalam aturannya, perkantoran hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 19.00.

“Jam 19.00 WIB selesai, maka ada waktu satu jam hingga pukul 20.00 WIB untuk mengosongkan lokasi tersebut,” sambung Yusri.

Baca juga: MRT Jakarta Siapkan Ruang Isolasi Khusus

Yusri mengimbau masyarakat untuk mentaati kebijakan tersebut pembatasan kegiatan pada malam tahun baru. Bagi yang melanggar dapat dijatuhi sanksi. “Kami akan kenakan denda atau hukuman lainnya bila ada yang melanggar,” pungkas Yusri.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=_T56gTWtQeI

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore